Berita

Gedung Parlemen/Net

Politik

PKPU Masih Posisikan Caleg Sebagai Objek

SENIN, 09 JULI 2018 | 11:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang rutin digelar setiap lima tahun sekali, tergantung pada tiga komponen strategis. Yakni masyarakat dan peserta Pemilu (perseorangan/DPD RI dan parpol/DPR-DPRD) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Karena itulah agar Pemilu berlangsung dengan baik, sebagai penyelenggara sudah semestinya KPU memberikan pelayanan optimal dan bersinergi dengan subjek.

"Namun realitasnya, KPU memposisikan calon peserta Pemilu sebagai objek. Sehingga semua Peraturan KPU terkesan intimidatif, mendadak, perbedaan perlakuan dan tidak memperhatikan kondisi kemampuan dari calon peserta Pemilu," kata bakal calon Anggota DPD RI, Slamet Abadi di Jakarta, Senin (9/7).


Menurut Slamet, jika hal ini dibiarkan maka KPU dapat terjebak pada penyalahgunaan kekuasaan. Indikasi itu nampak dengan adanya perbedaan perlakuan  dalam melayani calon peserta pemilu.

Seperti pada Pasal 60 ayat (1) huruf u Peraturan KPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta  Pemilu Anggota DPD disebutkan:

"Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, antara lain: telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara”.

Sedangkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD disebutkan:

”Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”

"Dari kutipan dua PKPU yang mengatur pencalonan DPD dan DPR/DPRD tersebut terlihat jelas perlakuan yang berbeda, ya mestinya disamakan dong, sebab calon DPD RI dan DPR-DPRD, itu sama-sama calon anggota Lembaga legislatif," papar Slamet.

Ia juga mengusulkan sebagai solusi permasalahan tersebut, KPU maupun KPUD DKI Jakarta memanggil semua calon peserta pemilu terutama dari calon peserta pemilu Perseorangan, untuk bermusyawarah mencari solusi bersama.

"Ya, kalau memang PKPU 14/2018 harus dilaksanakan, kami berharap KPU bijaksana, misalnya penyampaian LHKPN setelah bakal calon DPD masuk Daftar Calon Tetap sebagai peserta pemilu 2019, atau setelah dilantik. Sekarang prioritaskan terlebih dahulu penerimaan persyaratan sebagai peserta pemilu yang tercantum di UU Pemilu," pungkasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya