Berita

Gedung Parlemen/Net

Politik

PKPU Masih Posisikan Caleg Sebagai Objek

SENIN, 09 JULI 2018 | 11:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang rutin digelar setiap lima tahun sekali, tergantung pada tiga komponen strategis. Yakni masyarakat dan peserta Pemilu (perseorangan/DPD RI dan parpol/DPR-DPRD) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Karena itulah agar Pemilu berlangsung dengan baik, sebagai penyelenggara sudah semestinya KPU memberikan pelayanan optimal dan bersinergi dengan subjek.

"Namun realitasnya, KPU memposisikan calon peserta Pemilu sebagai objek. Sehingga semua Peraturan KPU terkesan intimidatif, mendadak, perbedaan perlakuan dan tidak memperhatikan kondisi kemampuan dari calon peserta Pemilu," kata bakal calon Anggota DPD RI, Slamet Abadi di Jakarta, Senin (9/7).


Menurut Slamet, jika hal ini dibiarkan maka KPU dapat terjebak pada penyalahgunaan kekuasaan. Indikasi itu nampak dengan adanya perbedaan perlakuan  dalam melayani calon peserta pemilu.

Seperti pada Pasal 60 ayat (1) huruf u Peraturan KPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta  Pemilu Anggota DPD disebutkan:

"Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, antara lain: telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara”.

Sedangkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD disebutkan:

”Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”

"Dari kutipan dua PKPU yang mengatur pencalonan DPD dan DPR/DPRD tersebut terlihat jelas perlakuan yang berbeda, ya mestinya disamakan dong, sebab calon DPD RI dan DPR-DPRD, itu sama-sama calon anggota Lembaga legislatif," papar Slamet.

Ia juga mengusulkan sebagai solusi permasalahan tersebut, KPU maupun KPUD DKI Jakarta memanggil semua calon peserta pemilu terutama dari calon peserta pemilu Perseorangan, untuk bermusyawarah mencari solusi bersama.

"Ya, kalau memang PKPU 14/2018 harus dilaksanakan, kami berharap KPU bijaksana, misalnya penyampaian LHKPN setelah bakal calon DPD masuk Daftar Calon Tetap sebagai peserta pemilu 2019, atau setelah dilantik. Sekarang prioritaskan terlebih dahulu penerimaan persyaratan sebagai peserta pemilu yang tercantum di UU Pemilu," pungkasnya. [ian]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya