Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memeriksa KPU serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor.
Permintaan ini lantaran adanya dugaan kongkalikong dalam rapat terbatas selama dua hari di Hotel Lorin, Sentul, sebelum rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada digelar.
Peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menyebut rapat patut dicurigai sebab tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai rapat koordinasi menjelang pleno.
Yusfitriadi khawatir rapat tertutup tersebut sebuah konspirasi untuk meredam kegaduhan yang diakibatkan oleh selisih data, ketidaksinkronan saksi, kapasitas PPK dan Panwascam saat Pilkada Kabupaten Bogor.
"Masalah-masalah itu kemudian dibereskan pada rapat prapleno itu," kata dia saat dihubungi, Jumat (6/7).
Lebih lanjut Yusfitriadi menilai hal yang dilakukan KPU dan Paswaslu Kabupaten Bogor sudah bersifat konspirasi.
Menurutnya kalaupun ada permasalahan disajikan saja langsung di pleno terbuka bukan rapat tertutup bersifat internal.
Menurutnya adanya rapat tertutup seperti menimbulkan banyak spekulasi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai hal ini menjadi konspirasi untuk memenang salah satu calon, maupun untuk meredam kesalahan KPU maupun Panwaslu," kata Yusfitriadi.
Sementara, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, akan memeriksa dahulu kebenaran rapat terbatas yang dilakukan oleh KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor.
"Nanti saya cek dulu," singkat Afifudin.
[dem]