Berita

Foto/Net

Bisnis

Tarif Cukai Rokok Mau Disederhanain

Dongkrak Penerimaan Negara
JUMAT, 06 JULI 2018 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuan­gan (Kemenkeu) menga­takan pemerintah konsisten menjalankan kebijakan pe­nyederhanaan layer (sim­plifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cu­kai bagi negara.

"Karena itu saya optimistis kebijakan ini akan terus di­lanjutkan," kata Kepala BKF Kemenkeu Suahazil Nazara di Jakarta, kemarin.

Suahasil menjelaskan, ke­bijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.


"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," ucap dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasili­tas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Nugroho Wahyu mengatakan, selain mengu­rangi kecurangan pemba­yaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan mem­buat kebijakan lebih efektif. "Penyederhanaan sistem cu­kai akan mengefektifkan ke­bijakan cukai dalam pengen­dalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Nugroho.

Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4 persen peneri­maan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Dampaknya untuk pen­erimaan iya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," tutur Nugroho.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Ten­tang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nan­ti, tarif cukai rokok diseder­hanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, banyak pabri­kan yang berbuat curang. "Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan un­tuk meminimalisasi," ucap Amir. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya