Berita

Inna Siletyowati/Net

Hukum

Eks Plt Kadinkes Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Perkara Suap Promosi Jabatan
KAMIS, 05 JULI 2018 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang, Inna Siletyowati divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakimPengadilan Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara suap jabatan yang dilakukannya. Perbuatan Inna memenuhi unsur dakwaan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan kemarin.


Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama persidangan.

Tak hanya dihukum pen­jara, terdakwa Inna diwa­jibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan pu­tusan, Inna dan penasihat hukumnya Yuliana Herianti Ningsih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa KPK Deddy Sukmono yang menyatakan perlu berkoor­dinasi dulu dengan pimpi­nannya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Inna dihu­kum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Jaksa Deddy Sukmono menghormati dan menghar­gai putusan hakim. "Ternya­ta dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti. Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," katanya.

Inna ditangkap KPK karena memberikan uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Pemberian uang agar Inna dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Uang untuk Nyono dikumpulkan dari kutipan jasa pe­layanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Setelah terkum­pul, uang 5 persen diberikan kepada bupati, 1 persen un­tuk Paguyuban Puskesmas Jombang, dan 1 persen lain untuk Kepala Dinas Dinas Kesehatan. Totalnya, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya