Berita

Basaria Panjaitan/Net

Hukum

KPK: DOKA Seharusnya Dirasakan Rakyat Aceh, Bukan Dikorupsi

KAMIS, 05 JULI 2018 | 06:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diselewengkan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmad dan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyayangkan dana otonomi khusus tahun anggaran 2018 yang berjumlah sekitar Rp 8 triliun dikorupsi.

"Padahal seharusnya manfaat dana tersebut dirasakan oleh masyarakat Aceh," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7)


Selain itu, lembaga anti rasuah juga mengaku prihatin dengan kejadian ini. Apalagi Aceh menjadi salah satu daerah yang menjadi salah satu prioritas pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan data kelola pemerintahan.

Lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs ini mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi ada yang tersangkut kasus korupsi. Dimana seharusnya mereka bertugas memakmurkan masyarakatnya.

"KPK sekali lagi mengingatkan kepada kepala daerah agar kembali pada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat," tukasnya.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi dan dua orang dari sektor swasta yakni Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.

Mereka dijadikan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)  tahun anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut diduga pemberian dilakukan oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fre ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya