Berita

Foto/Net

Politik

Putusan PTUN Tentang Kepengurusan Partai Hanura Janggal, Ini Alasannya

RABU, 04 JULI 2018 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding atas SK Menkumham tentang restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi kepengurusan DPP Partai Hanura dinilai sangat janggal.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus menjelaskan kejanggalan itu nampak jelas dari pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN yang menyatakan bahwa pihaknya, tidak berhak menentukan keabsahan kepengurusan partai politik.

Majelis Hakim PTUN menilai keabsahan kepengurusan Parpol ditentukan oleh Mahkamah Partai dan atau peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU Parpol.


"Anehnya, diamar putusan majelis hakim PTUN, justru mengabulkan gugatan penggugat. Itu artinya, Majelis Hakim PTUN ikut menentukan keabsahan kepengurusan parpol yang sebenarnya menjadi wewenang Mahkamah Partai Politik menurut UU Parpol," beber Petrus dalam konferensi pers di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Kejanggalan lain, kata Petrus, Majelis Hakim PTUN mewajibkan DPP Partai Hanura melakukan restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi terhadap posisi Sekretaris Jenderal yang dulunya dijabat oleh Sarifuddin Sudding.

Hal itu karena Sudding sebagai Sekjen merupakan produk dari Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan Partai Politik (FTPKPP) Hanura.

Padahal, restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi hanyalah perubahan pengurus pada tataran Sekjen yang menurut AD/ ART dan peraturan organisasi cukup dilakukan dengan Rapat Pleno atau oleh Ketua Umum berdasarkan mandat Rapimnas.

Jadi dijelaskan Petrus, Jika SK restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi bukanlah produk yang mengubah hal-hal pokok sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (4) UU Parpol.

"Kalau memang ingin mengubah AD/ ART partai, mengganti Ketua Umum, mengganti asas partai dan lainya yang harus dilakukan melalui Munas atau Munaslub sebagai FTPKPP," jelas Petrus.

Menurut dia, restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) bukan melakukan atas perubahan kepengurusan, tetapi hanya mengubah pengurus secara orang-perorang di dalam partai saja.

Perubahan itu pun hanya sifatnya insidentil serta bukan perubahan mendasar yang harus diputuskan lewat forum tertinggi partai atau Munas.

"Dan kalau ada penolakan dari sekurang-kurangnya 2/3 peserta Munas atau Munaslub barulah Menkumham terkendala untuk memberikan pengesahan dan menunggu penyelesaian di Mahkamah Partai," jelasnya.

Ditegaskannya lagi kalau SK yang digugat merupakan SK yang bersifat deklaratif absolut. Hal itu didasari AD/ ART Partai Hanura, bahwa untuk melakukan perubahan kepengurus, utamanya untuk mengganti jabatan Sekjen hanya cukup dengan Rapat Pleno DPP atau cukup dilakukan oleh Ketua Umum berdasarkan mandat Rapimnas.

Sehingga, sambung Petruis, cukup didaftarkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri. Perubahan tersebut tidak memerlukan verifikasi sebagaimana dalam pengesahan kepengurusan hasil FTPKPP karena menyangkut apakah ada penolakan dari 2/3 peserta FTPKPP, Akta Notaris dan lain-lain.

"Jadi majelis hakim tidak bisa membedakan antara pergantian pengurus berdasarkan keputusan parpol yang bersumber dari FTPKPP dan mana yang merupakan keputusan parpol bersumber dari keputusan parpol yang bersifat insidentil melalui rapat pleno atau mandat ketua umum," pungkas Petrus.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutusakan perkara Gugatan Perselisihan Partai Politik No. 24/G/2018/PTUN-JKT, Tertanggal 26 Juni 2018.

Daryatmo dan Sarifuddin Sudding sebagai Pengugat melawan Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat dan DPP Partai Hanura sebagai Tergugat Intervensi II.

Amar putusan hakim menyatakan pembatalan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020.
Hal juga mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut SK Menkumham yang tengah dipersoalkan itu. [nes]



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya