Berita

Politik

PSI Merasa Dibelenggu Larangan Beriklan Di UU Pemilu

SELASA, 03 JULI 2018 | 22:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang perdana uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digelar hari ini, Selasa (3/7). Dalam uji materi itu, PSI menggugat pasal UU Pemilu yang berisi tentang citra diri dan larangan beriklan.

Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) yang mewakili PSI, Surya Tjandra menjelaskan bahwa PSI telah dirugikan degan keberadaan pasal 1 ayat 35 yang yang berisi tentang definisi kampanye.

Surya menyebut bahwa frasa “dan/atau citra diri” dalam pasal tersebut telah merugikan PSI yang ditandai dengan pelaporan Bawaslu RI kepada Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen DPP PSI Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.


"Pelaporan oleh Bawaslu ini didasarkan melulu pada ketentuan pasal 1 angka 35 khususnya frasa "… dan/atau citra diri" yang kemudian ditafsirkan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang benar oleh Bawaslu yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Pemohon," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/7).

PSI sebagai partai baru juga merasa dirugikan dengan keberadaan pasal 275 ayat 2  dan Pasal 276 ayat 2. Kedua pasal ini, kata surya telah membelenggu hak konstitusional PSI telah untuk menyampaikan pendidikan politik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui berbagai medium periklanan, menyampaikan gagasan politik, mengenalkan visi, misi, dan program.

Hak PSI seperti dipasung karena sudah dipaksa untuk tidak beriklan, dan hanya diberi kesempatan beriklan dengan alokasi waktu yang sama dengan berbagai partai yang sudah puluhan tahun ada di Republik Indonesia.

"Itupun hanya dalam masa 21 hari sebelum masa tenang, yang sudah merupakan masa kritis sebelum hari pemilihan," kata Surya.

Sebagai partai politik baru, PSI tentu tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun.

"Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon bila setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, Pemohon tidak diberi kesempatan melakukan iklan serta sosialisasi politik," lanjut Surya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya