Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Gagal Korek Kesaksian Delapan Perwira TNI AU

SELASA, 03 JULI 2018 | 21:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengorek informasi dari delapan orang perwira TNI Angkatan Udara, yang menjadi saksi dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101.

Juribicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delapan orang orang perwira TNI AU yang rencananya akan diperiksa di Mabes TNI Cilangkap itu mangkir.

"Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/7)


Ia pun enggan untuk membuka siapa saja nama saksi yang telah dipanggil pada jadwal pemeriksaan hari ini.

Padahal, kata Febri lembaga anti rasuah  sudah melakukan koordinasi dengan POM TNI dalam menangani perkara ini.

Ia juga mengaku penyidik yang menangani kasus ini menghadapi hambatan, karena kesulitan memeriksa saksi dan belum terselesaikannya audit BPK.

"Karena ada kesulitan memeriksa saksi-sakai yang mengetahui peristiwa pengadaan Heli tersebut dan juga audit BPK yang belum selesai," katanya.

Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut, terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum pelaksanaan lelang, diduga Dirut PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp 514 miliar.

Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar. Terdeteksi selisih 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara.

Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya