Berita

Foto/Net

Hukum

Barang Bukti Kasus Suap Pemkab Sumedang Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

SELASA, 03 JULI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, dengan tersangka Ahmad Ghiast (AG) ke penuntut umum.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik ke Penuntut Umum atas nama Ahmad Ghiast (AG), swasta," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/7)

Febri juga menjelaskan jika persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ia juga membeberkan telah memeriksa 35 saksi dalam kasus ini.


"Unsur saksi, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pensiunan PNS, Kepala Dinas di Kabupaten Sumedang, Swasta dan Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS)," jelasnya.

Lembaga anti rasuah ini sudah memeriksa AG sebanyak tiga kali sebelum dilakukan pelimpahan berkas yakni pada 22 Mei 2018, 8 Juni 2018 dan 26 Juni 2018.

Sebelummya, KPK resmi menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.

Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

KPK menduga ada penerimaan total Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek. Diduga penerimaan total Rp 500 juta tersebut, merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekltar Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar).

Diduga Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya