Berita

Foto/Net

Hukum

Barang Bukti Kasus Suap Pemkab Sumedang Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

SELASA, 03 JULI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, dengan tersangka Ahmad Ghiast (AG) ke penuntut umum.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik ke Penuntut Umum atas nama Ahmad Ghiast (AG), swasta," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/7)

Febri juga menjelaskan jika persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ia juga membeberkan telah memeriksa 35 saksi dalam kasus ini.


"Unsur saksi, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pensiunan PNS, Kepala Dinas di Kabupaten Sumedang, Swasta dan Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS)," jelasnya.

Lembaga anti rasuah ini sudah memeriksa AG sebanyak tiga kali sebelum dilakukan pelimpahan berkas yakni pada 22 Mei 2018, 8 Juni 2018 dan 26 Juni 2018.

Sebelummya, KPK resmi menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.

Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

KPK menduga ada penerimaan total Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek. Diduga penerimaan total Rp 500 juta tersebut, merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekltar Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar).

Diduga Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. [fiq]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya