Berita

Luhut Pandjaitan/net

Nusantara

TRAGEDI SINAR BANGUN

Luhut: Proses Hukum Berjalan, Tidak Mustahil Jumlah Tersangka Bertambah

SELASA, 03 JULI 2018 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menerima 24 pelanggaran KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin 18 Juni.

"Hasil temuan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) terkait KM Sinar Bangun sudah ada di meja saya," jelas Luhut dalam halaman Facebook pribadinya, Selasa sore (3/7).

Baca: Jenazah Korban KM Sinar Bangun Tidak Diangkat, Luhut Jelaskan Alasannya

Ia mengundang para Bupati dan Kapolres di sekitar Danau Toba untuk menindaklanjuti temuan itu. Juga memerintahkan agar semua pelabuhan di kawasan Danau Toba harus dikelola oleh syahbandar sehingga ada sertifikasi pada setiap kapal.
Ia mengundang para Bupati dan Kapolres di sekitar Danau Toba untuk menindaklanjuti temuan itu. Juga memerintahkan agar semua pelabuhan di kawasan Danau Toba harus dikelola oleh syahbandar sehingga ada sertifikasi pada setiap kapal.

"Pemilik kapal juga akan dilarang untuk merangkap menjadi nahkoda karena mereka beda kepentingan. Nahkoda pasti bicara masalah keamanan dan keselamatan. Sedangkan pemilik kapal bicara bagaimana meraup keuntungan," terang Luhut.

Luhut memastikan Pemda setempat dan kepolisian akan mengaudit semua kapal penyeberangan di Danau Toba.

"Jangan ada lagi ada kapal 3 deck tapi kenyataanya hanya berizinkan 1 deck, serta kelebihan muatan kapal," tambah Luhut.

Luhut khusus meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum bagi semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Sinar Bangun.  

"Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan tidak mustahil jumlah tersangka akan bertambah. Saya pastikan pemerintah akan menangani masalah ini dengan serius, karena ini adalah masalah serius," tutup Luhut.

Operasi pencarian korban tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, dihentikan pemerintah setelah diperpanjang tiga kali.

Periode pencarian pertama dilaksanakan tanggal 18 Juni (hari tenggelamnya kapal) sampai 24 Juni 2018. Karena kapal belum ditemukan, perpanjangan dilakukan pada 25-27 Juni 2018. Perpanjangan kedua berlangsung sepanjang 28-30 Juni 2018. Sedangkan yang ketiga kalinya dari tanggal 1-3 Juli 2018 (hari ini).

Masih ada 164 korban yang belum ditemukan. Sedangkan petugas gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang, tiga di antaranya meninggal dunia. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya