Berita

Luhut Pandjaitan/net

Nusantara

TRAGEDI SINAR BANGUN

Luhut: Proses Hukum Berjalan, Tidak Mustahil Jumlah Tersangka Bertambah

SELASA, 03 JULI 2018 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menerima 24 pelanggaran KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin 18 Juni.

"Hasil temuan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) terkait KM Sinar Bangun sudah ada di meja saya," jelas Luhut dalam halaman Facebook pribadinya, Selasa sore (3/7).

Baca: Jenazah Korban KM Sinar Bangun Tidak Diangkat, Luhut Jelaskan Alasannya

Ia mengundang para Bupati dan Kapolres di sekitar Danau Toba untuk menindaklanjuti temuan itu. Juga memerintahkan agar semua pelabuhan di kawasan Danau Toba harus dikelola oleh syahbandar sehingga ada sertifikasi pada setiap kapal.
Ia mengundang para Bupati dan Kapolres di sekitar Danau Toba untuk menindaklanjuti temuan itu. Juga memerintahkan agar semua pelabuhan di kawasan Danau Toba harus dikelola oleh syahbandar sehingga ada sertifikasi pada setiap kapal.

"Pemilik kapal juga akan dilarang untuk merangkap menjadi nahkoda karena mereka beda kepentingan. Nahkoda pasti bicara masalah keamanan dan keselamatan. Sedangkan pemilik kapal bicara bagaimana meraup keuntungan," terang Luhut.

Luhut memastikan Pemda setempat dan kepolisian akan mengaudit semua kapal penyeberangan di Danau Toba.

"Jangan ada lagi ada kapal 3 deck tapi kenyataanya hanya berizinkan 1 deck, serta kelebihan muatan kapal," tambah Luhut.

Luhut khusus meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum bagi semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Sinar Bangun.  

"Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan tidak mustahil jumlah tersangka akan bertambah. Saya pastikan pemerintah akan menangani masalah ini dengan serius, karena ini adalah masalah serius," tutup Luhut.

Operasi pencarian korban tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, dihentikan pemerintah setelah diperpanjang tiga kali.

Periode pencarian pertama dilaksanakan tanggal 18 Juni (hari tenggelamnya kapal) sampai 24 Juni 2018. Karena kapal belum ditemukan, perpanjangan dilakukan pada 25-27 Juni 2018. Perpanjangan kedua berlangsung sepanjang 28-30 Juni 2018. Sedangkan yang ketiga kalinya dari tanggal 1-3 Juli 2018 (hari ini).

Masih ada 164 korban yang belum ditemukan. Sedangkan petugas gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang, tiga di antaranya meninggal dunia. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya