Berita

Luhut Pandjaitan/net

Nusantara

TRAGEDI SINAR BANGUN

Luhut: Proses Hukum Berjalan, Tidak Mustahil Jumlah Tersangka Bertambah

SELASA, 03 JULI 2018 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menerima 24 pelanggaran KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin 18 Juni.

"Hasil temuan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) terkait KM Sinar Bangun sudah ada di meja saya," jelas Luhut dalam halaman Facebook pribadinya, Selasa sore (3/7).

Baca: Jenazah Korban KM Sinar Bangun Tidak Diangkat, Luhut Jelaskan Alasannya

Ia mengundang para Bupati dan Kapolres di sekitar Danau Toba untuk menindaklanjuti temuan itu. Juga memerintahkan agar semua pelabuhan di kawasan Danau Toba harus dikelola oleh syahbandar sehingga ada sertifikasi pada setiap kapal.
Ia mengundang para Bupati dan Kapolres di sekitar Danau Toba untuk menindaklanjuti temuan itu. Juga memerintahkan agar semua pelabuhan di kawasan Danau Toba harus dikelola oleh syahbandar sehingga ada sertifikasi pada setiap kapal.

"Pemilik kapal juga akan dilarang untuk merangkap menjadi nahkoda karena mereka beda kepentingan. Nahkoda pasti bicara masalah keamanan dan keselamatan. Sedangkan pemilik kapal bicara bagaimana meraup keuntungan," terang Luhut.

Luhut memastikan Pemda setempat dan kepolisian akan mengaudit semua kapal penyeberangan di Danau Toba.

"Jangan ada lagi ada kapal 3 deck tapi kenyataanya hanya berizinkan 1 deck, serta kelebihan muatan kapal," tambah Luhut.

Luhut khusus meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum bagi semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Sinar Bangun.  

"Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan tidak mustahil jumlah tersangka akan bertambah. Saya pastikan pemerintah akan menangani masalah ini dengan serius, karena ini adalah masalah serius," tutup Luhut.

Operasi pencarian korban tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, dihentikan pemerintah setelah diperpanjang tiga kali.

Periode pencarian pertama dilaksanakan tanggal 18 Juni (hari tenggelamnya kapal) sampai 24 Juni 2018. Karena kapal belum ditemukan, perpanjangan dilakukan pada 25-27 Juni 2018. Perpanjangan kedua berlangsung sepanjang 28-30 Juni 2018. Sedangkan yang ketiga kalinya dari tanggal 1-3 Juli 2018 (hari ini).

Masih ada 164 korban yang belum ditemukan. Sedangkan petugas gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang, tiga di antaranya meninggal dunia. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya