Berita

Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu: Larangan Mantan Napi Koruptor Melanggar Aturan

SENIN, 02 JULI 2018 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Bawaslu RI menilai aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melanggar aturan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyesalkan KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu dan pelaksana undang-undang (UU) tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena segala sesuatu itu telah diatur. Kalau tidak diatur jadi melanggar," ujar Abhan, ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Senin (2/7).


Menurut Abhan, KPU seharusnya menetapkan aturan beracuan pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang diterapkan Bawaslu.

"Sudah jelas sikap kami dari awal, bahwa kami pelaksana UU. Maka itu, kita harus mengacu pada UU 7/2017," ujarnya.

Secara moral, terang Abhan, Bawaslu RI sepakat parlemen diisi orang-orang yang tidak terlibat menggunakan narkoba dan mantan pelaku tindak pidana korupsi. Pertimbangannya, gerakan pencegahan korupsi sudah menjadi kesepakatan bersama.

Namun sayangnya, UU Pemilu tidak memuat norma mengenai pelaku tindak pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan segala aturan di bawah UU, mekanismenya harus diundangkan di dalam lembaran negara.

"Namun, UU 7 tidak memuat norma tindak pidana koruptor, kecuali norma tersebut termuat dalam UU tersebut. Itu merupakan aturan norma dalam mekanisme tata aturan di perundang-undangan. Aturan itu tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," tegas Abhan. [nes]




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya