Berita

Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu: Larangan Mantan Napi Koruptor Melanggar Aturan

SENIN, 02 JULI 2018 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Bawaslu RI menilai aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melanggar aturan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyesalkan KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu dan pelaksana undang-undang (UU) tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena segala sesuatu itu telah diatur. Kalau tidak diatur jadi melanggar," ujar Abhan, ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Senin (2/7).


Menurut Abhan, KPU seharusnya menetapkan aturan beracuan pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang diterapkan Bawaslu.

"Sudah jelas sikap kami dari awal, bahwa kami pelaksana UU. Maka itu, kita harus mengacu pada UU 7/2017," ujarnya.

Secara moral, terang Abhan, Bawaslu RI sepakat parlemen diisi orang-orang yang tidak terlibat menggunakan narkoba dan mantan pelaku tindak pidana korupsi. Pertimbangannya, gerakan pencegahan korupsi sudah menjadi kesepakatan bersama.

Namun sayangnya, UU Pemilu tidak memuat norma mengenai pelaku tindak pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan segala aturan di bawah UU, mekanismenya harus diundangkan di dalam lembaran negara.

"Namun, UU 7 tidak memuat norma tindak pidana koruptor, kecuali norma tersebut termuat dalam UU tersebut. Itu merupakan aturan norma dalam mekanisme tata aturan di perundang-undangan. Aturan itu tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," tegas Abhan. [nes]




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya