Kabar bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pernah menuding banyak dana CSR BUMN diberikan kepada gerakan khilafah di Indonesia dibantah.
Ketua PBNU, Muhammad Sulton Fatoni meluruskan bahwa PBNU hanya menemukan kasus adanya kegiatan pro khilafah yang memanfaatkan dana CSR BUMN.
Bantahan itu disampaikan Sulton untuk menjawab berita yang bersumber dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU BUMN. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa PBNU pernah menerangkan bahwa dana CSR BUMN mengalir ke komunitas pendukung khilafah dan anti Pancasila.
“Jelas berbeda antara ‘mengalirkan dana’ dengan ‘memanfaatkan dana’,†jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (2/7).
Atas alasan itu, dia menyebut bahwa temuan kasus sosial PBNU itu tidak bisa dijadikan sebagai pintu masuk penggugat untuk menuduh pemerintah mencederai konstitusi.
Apalagi, sambungnya, temuan PBNU tentang penyimpangan pemanfaatan dana CSR BUMN itu sudah disampaikan kepada pemerintah, melalui Kementerian BUMN. Penyampaian dilakukan agar pemerintah segera mencari cara untuk menutupi celah penyimpangan tersebut.
“PBNU juga sudah mendapatkan penjelasan dari pemerintah tentang mekanisme penyaluran CSR yang prosedurnya cukup ketat dan berterima kasih atas masukan ini untuk segera dicarikan cara pencegahannya,†sambung Sulton.
[ian]