Berita

Ilham Saputra/Net

Politik

KPU: Meski Tuai Pro Kontra, PKPU 20/2018 Jalan Terus

SENIN, 02 JULI 2018 | 13:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang baru saja diterbitkan KPU menuai polemik.

Polemik muncul lantaran ada larangan bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Larangan ini dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 yang secara tegas menyebut bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Dengan catatan, yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.


Kendati menuai pro dan kontra, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan PKPU tersebut. Bahkan pemberlakuan itu akan tetap dilakukan meski tanpa diundangkan Kemenkumham.

“Karena proses tahapannya sudah sangat dekat, jadi biar KPU saja yang menetapkan peraturan tanpa harus menunggu diundangkan di Kemenkumham,” ucap Ilham saat ditemui di ruang kerjanya di gedung KPU, Jakarta, Senin, (2/7).

Menurut dia, lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) bisa mengeluarkan peraturan tanpa harus diundangkan oleh Kemenkumham.

“Jadi kita tetap jalan PKPU 20/2018, sesuai dengan perundang-undangan kok,” tegasnya.

Pria asal Aceh ini menegaskan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kembali peraturan ini bahkan di setiap daerah.

“Pada intinya kita ingin menghadirkan calon yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai ada masyarakat enggan pemilih karena calonnya mantan koruptor,” bebernya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya