Berita

Ilham Saputra/Net

Politik

KPU: Meski Tuai Pro Kontra, PKPU 20/2018 Jalan Terus

SENIN, 02 JULI 2018 | 13:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang baru saja diterbitkan KPU menuai polemik.

Polemik muncul lantaran ada larangan bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Larangan ini dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 yang secara tegas menyebut bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Dengan catatan, yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.


Kendati menuai pro dan kontra, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan PKPU tersebut. Bahkan pemberlakuan itu akan tetap dilakukan meski tanpa diundangkan Kemenkumham.

“Karena proses tahapannya sudah sangat dekat, jadi biar KPU saja yang menetapkan peraturan tanpa harus menunggu diundangkan di Kemenkumham,” ucap Ilham saat ditemui di ruang kerjanya di gedung KPU, Jakarta, Senin, (2/7).

Menurut dia, lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) bisa mengeluarkan peraturan tanpa harus diundangkan oleh Kemenkumham.

“Jadi kita tetap jalan PKPU 20/2018, sesuai dengan perundang-undangan kok,” tegasnya.

Pria asal Aceh ini menegaskan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kembali peraturan ini bahkan di setiap daerah.

“Pada intinya kita ingin menghadirkan calon yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai ada masyarakat enggan pemilih karena calonnya mantan koruptor,” bebernya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya