Berita

Foto/RMOL

Politik

Bamsoet Anggap KPU Berlebihan Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

SENIN, 02 JULI 2018 | 13:40 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan terkait keputusan yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut berisi pasal 7 Ayat (1) huruf h mengatur calon peserta pemilu atau caleg, asalkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

"Nah soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada, jadi sebetulnya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU dalam arti tanda kutip mengambil keputusan itu," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).


Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar ini memandang, setiap partai politik memiliki strategi dan pertimbangan sendiri terkait siapa kadernya yang akan diikutsertakan dalam pemilu. Apakah itu mantan narapidana atau bukan.

"Tidak perlu lagi lah kita membangun pencitraan, patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat, silakan pada partai memilih atau tidak mengusung juga mantan-mantan narapidana, dan serahkan pada masyarakat memilih atau tidak,"bebernya.

Mewakili Golkar, pria yang akrab disapa Bamsoet ini tidak mengiyakan peraturan yang diterbitkan KPU tersebut, lantaran bukan kewenangannya.  

"Saya tidak dalam kapasitas di Golkar, itu adalah kewenangan ketua umum," tutupnya.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU berbunyi 'bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya