Berita

Foto/RMOL

Politik

Bamsoet Anggap KPU Berlebihan Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

SENIN, 02 JULI 2018 | 13:40 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan terkait keputusan yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut berisi pasal 7 Ayat (1) huruf h mengatur calon peserta pemilu atau caleg, asalkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

"Nah soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada, jadi sebetulnya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU dalam arti tanda kutip mengambil keputusan itu," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).


Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar ini memandang, setiap partai politik memiliki strategi dan pertimbangan sendiri terkait siapa kadernya yang akan diikutsertakan dalam pemilu. Apakah itu mantan narapidana atau bukan.

"Tidak perlu lagi lah kita membangun pencitraan, patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat, silakan pada partai memilih atau tidak mengusung juga mantan-mantan narapidana, dan serahkan pada masyarakat memilih atau tidak,"bebernya.

Mewakili Golkar, pria yang akrab disapa Bamsoet ini tidak mengiyakan peraturan yang diterbitkan KPU tersebut, lantaran bukan kewenangannya.  

"Saya tidak dalam kapasitas di Golkar, itu adalah kewenangan ketua umum," tutupnya.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU berbunyi 'bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'. [fiq]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya