Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Dorong Revisi Perpres Ritel

Kembangkan Industri
SENIN, 02 JULI 2018 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha mendorong Re­visi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang penataan, pembinaan pasar tra­disional, pusat perbelanjaan, dan toko modern segera selesai. Revisi Perpres dibutuhkan un­tuk melakukan pengembangan industri ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, revisi Perpres tersebut dapat menjadi stimulan bagi industri ritel. "Kita harapkan dari pemerintah adalah stimulan atau relaksasi dari pemer­intah untuk menjadikan industri ritel menjadi industri strategis," ujarnya, akhir pekan lalu.

Selain revisi Perpres, pengusaha juga mengharapkan aturan Ren­cana Detil Tata Ruang (RDTR) menjadi titik pendorong kerja sama ritel dengan warung dan pasar tradisional. Saat ini, RDTR di Indonesia masih terbatas seh­ingga menghambat industri.


Roy mengatakan, dari 516 kabupaten/kota, 34 provinsi hanya ada 20 RDTR. "Perlu ada perubahan satu pasal mengenai RDTR, tetapi sampai sekarang belum menerima daftar peruba­han Perpres 112 tahun 2007," terang Roy.

Sebelumnya, perubahan aturan mengenai RDTR telah dimasuk­kan dalam daftar Revisi Perpres yang telah diserahkan ke Sekre­tariat Negara (Setneg). Aturan sebelumnya pendirian toko ritel harus memenuhi syarat Ren­cana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), RDTR, dan Peraturan Zonasi. Dalam Revisi Perpres aturan tersebut ditiadakan.

Corporate Communications General Manager PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) Satria Hamid mengatakan, para pengusaha berharap banyak agar revisi Perpres tersebut akan berdampak positif bagi perkem­bangan industri ritel. "Kami mengharapkan revisi Perpres bisa mendorong iklim investasi di daerah," ujarnya.

Harga-harga produk diklaim dapat lebih terjangkau jika revisi Perpres tersebut cepat selesai. Tidak hanya itu, serapan tenaga kerja dapat lebih dimaksimalkan serta produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat lebih berkembang karena berpotensi dipasarkan secara nasional mela­lui ritel modern.

Satria juga berharap, revisi Perpres tersebut dapat meng­hasilkan standar yang terukur bagi pengusaha yang hendak mendirikan toko ritel modern. Misalnya saja, standar Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Dia juga mendorong nanti­nya ada ketentuan terkait batas waktu tetap untuk pengeluaran izin toko modern di daerah. Se­lama ini, katanya, belum ada ketentuan yang sama terkait lama perizinan di daerah untuk pendirian toko modern.

"Kami mendukung untuk kami penetrasi di daerah, jangan menghambat, jadi sinkronisasi antar aturan pusat dan daerah kami minta inline," ujarnya.

Dia mengatakan, posisi pasar tradisional juga saling meleng­kapi dengan toko modern karena marketnya berbeda. Meskipun di beberapa daerah masih ada proteksi terkait hal ini, menu­rutnya baik pasar tradisional maupun toko modern perlu tetap berinovasi menyesuaikan kebutuhan konsumen. "Toh, marketnya kami marketnya sendiri, pesaingnya sesama toko modern bukan pasar tradis­ional," jelasnya.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perda­gangan Dalam Negeri Kemen­terian Perdagangan (Kemendag) I Gusti Ketut Astawa menjelas­kan, ada beberapa hal pokok yang dipangkas di dalam revisi Perpres No.11/2007. "Syarat-syarat mendirikan toko modern akan dipermudah," ujarnya.

Aturan tentang batasan luas lantai penjualan minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan juga diubah. Jika sebelumnya syarat minimal luas lahan de­partment store adalah 400 meter persegi, kini menjadi hanya 200 meter persegi.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya