Berita

Foto: Net

Bisnis

Pertamina Berhak Hindari Kerugian

SENIN, 02 JULI 2018 | 07:44 WIB | LAPORAN:

PT Pertamina (Persero) akhirnya resmi menaikkan harga bahan bakar khusus (BBK) per 1 Juli 2018.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir menilai kenaikan ini sebagai upaya Pertamina menghindari kerugian akibat kenaikan harga minyak dunia.

Dia mengatakan BBK atau biasa disebut bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sekarang harga bahan bakunya sudah mahal. Saat ini BBM non subsidi menggunakan banyak bahan baku yang mesti didapat dari luar negeri alias impor.


"Kondisi minyak dunia yang cenderung naik maka Pertamina berhak hindari kerugian," kata Inas.

Dia menekankan, kenaikan ini tidak bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat 2. Di mana dalam pasal itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Menurutnya dari ayat ini tidak semua cabang-cabang produksi yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN) melulu tentang produk yang penting.

"Tapi BUMN bisa memproduksi produk yang menguntungkan," katanya.

Keuntungan BUMN juga nantinya menurut dia, akan berdampak secara luas untuk negara.

Kebijakan Pertamina juga tidak melanggar pasal 33 ayat 3 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kita semua sama mengetahui bahwa produksi minyak bumi Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi hajat hidup orang banyak karena harus diimpor dari bangsa lain, oleh karena itu sebagai regulator, maka negara tetap harus mengatur harga BBM melalui regulasi, akan tetapi disisi lain badan usaha milik negara berhak menjalankan usaha-nya untuk mengejar keuntungan melalui BBK maupun produk hasil kilang selain BBM," terangnya. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya