Pemerintah bertindak cepat memutus peredaran bawang bombay mini yang dijual sebagai bawang merah. Kementerian Pertanian (KeÂmentan) bahkan sudah meÂmasukkan lima perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist) importir yang mengimpor bawang bombay tidak sesuai ketentuan.
Lima perusahaan dengan inisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JS memasukkan bawang bombay dengan ukuran kecil tersebut dan menyebabkan kerugian negara.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, KeÂmendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag (PKTN) sudah menerima daftar perusahaan yang di blacklist Kementan.
"Dari data yang didapat, PKTN melakukan pengecekan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Nanti mereka juga akan menyiapkan langÂkah hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan dan juga memberikan rekomendasi kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri," kata Oke keÂpada Rakyat Merdeka, belum lama ini.
Dari hasil rekomendasi tersebut, perusahaan yang sudah di blacklist akan diÂlakukan penindakan. Salah satunya mencabut izin Persetujuan Impor (PI) yang mereka kantongi. Pencabutan izin PI ini menjadi kewenangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
"Dalam penerbitan izin impor kan sudah jelas ada aturannya, barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan. KaÂlau bawang bombay, ukuranÂnya tidak boleh di bawah 5 cm. Yang dijual importir nakal ini di bawah 3 cm dan dijual sebagai bawang merah, inikan pelanggaran," ujarnya.
Oke menambahkan, penÂcabutan PI tersebut juga akan dilakukan berdasarkan rekoÂmendasi dari Kementan yang menyatakan bahwa importir yang dimaksud memang meÂlanggar ketentuan.
"Tapi kan saya butuh doÂkumen formal dia memang melanggar. Kalau rekomendasi dari Kementan betul, masukan ke kita dan bisa segera saya bekukan," tegasnya.
Dia mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini bertujuan untuk melindungi pedagang bawang merah daÂlam negeri agar tak dirugikan dengan masuknya bawang bombay mini.
Untuk mencegah kasus seperti ini kembali terulang, Kemendag melalui PKTN juga memperketat pengawasan barang masuk dari luar negeri, khususnya barang pangan impor. Kemendag, bekerjasama dengan Bea dan Cukai serta Kementan.
"Kita perketat masuknya barang impor di pelabuhan dengan diperiksa berkali-kali oleh bea cukai. PKPN juga mendata kapal masuk dan baÂrang apa saja yang dibawa ke Indonesia," ujarnya. ***