Berita

Irman Putra Sidin/RMOL

Politik

Putusan MK, DPR Tidak Bisa Lakukan Panggilan Paksa

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 15:58 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pengabulan tersebut yakni membatalkan kewenangan DPR untuk memanggil paksa seseorang yang dilakukan melalui DPR.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6).


MK mempertimbangkan bahwa panggilan paksa dan sandera merupakan ranah pidana, MK juga mengamati bahwa DPR dalam melakukan pemanggilan paksa dapat menyebabkan kekhawatiran pada setiap orang.

Semula kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3.

Pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yaitu kuasa hukum FKHK Irman Putra Sidin mengungkapkan rasa syukurnya dimana DPR tidak boleh melakukan upaya hukum bagi warga negara yang mengkritik DPR.

"MK mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengabulkan permohonan kami selama ini mengenai polemik uji UU MD3," ungkap Irman di Gedung MK.

Ia mengungkapkan keputusan MK tersebut merupakan momentum kebebasan warga negara untuk kembali memiliki DPR sebagai institusi perwakilan rakyat.

"Keputusan MK mengabulkan permohonan kami, dalil-dalil yang kami bangun selama ini kami jahit kami tenun selama persidangan MK sebelum dan selama persidangan itu dikabulkan oleh MK," ungkapnya

Sebelumnya, para pemohon menguji pasal 73 ayat (3), pasal 73 ayat (4) huruf a dan c,  pasal 122 huruf k, serta pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan DPR terhadap warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan.

"Semua dikabulkan oleh sembilan hakim MK," tutup Irman. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya