Berita

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Pembebasan Jalur Kereta Cepat Ditolak PN Karawang

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Proses pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kini dapat dipercepat.

Hal ini seiring dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang diajukan lima perusahaan di kawasan industri Karawang.

Kuasa hukum PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan bahwa UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, merupakan payung hukum dalam menghadapi proses sengketa ganti rugi tersebut.

"Jika merujuk pada UU itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).
"Jika merujuk pada UU itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).

Apalagi, sambungnya, ganti rugi dalam kasus ini telah ditetapkan langsung oleh Kantor Pertanahan Karawang yang merujuk pad penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Penunjukkan KJPP oleh Kantor Pertanahan Karawang dan penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ada lima perusahaan yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Di antaranya, PT Gajah Tunggal dengan nomor perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Karawang Cipta Persada dengan nomor perkara No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg dan No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Perusahaan Industri Ceres dengan nomor perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dengan nomor perkara No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg; dan PT Pertiwi Lestari dengan nomor perkara No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg.

Selain terhadap PT KCIC, gugatan ini juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI, dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak sebagai Termohon lainnya.

Adapun sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain, keberatan dengan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan serta meminta agar tanah berdampak juga diikutsertakan sebagai objek ganti rugi.

"Majelis Hakim menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” jelas Suhendra.

Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No.39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Senin (25/6).

Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Selasa (26/5). [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya