Berita

Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Disinyalir Ingin Pangkas Kewenangan KPPU

Kontroversi Revisi UU Antimonopoli
RABU, 27 JUNI 2018 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Draf revisi Undang-undang (RUU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mendapat sorotan. Karena, isinya disinyalir ingin melemahkan KPPU. Pemerintah menepis penilaian tersebut.
 
Dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang disampaikan pemerintah, definisi tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dihapus. Definisi itu di­ganti dengan nomenklatur lem­baga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat. Hal serupa juga terjadi pada definisi mengenai majelis komisi yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut dan diperjelas dalam Pera­turan Pemerintah (PP) terkait kelembagaan badan yang berada di bawah pemerintah.

Draf tersebut diprotes sejumlah kalangan karena dinilai akan melemahkan pengawasan terhadap persaingan usaha. Se­lain itu, lembaga pegawas akan kehilangan independensi karena posisinya berada di bawah pe­merintah.


Ekonom Universitas Indone­sia (UI) Faisal Basri mewanti-wanti pemerintah untuk tidak melemahkan KPPU.

"Sudah banyak penolakan-penolakan terhadap usulan yang menempatkan komisi tersebut sebagai lembaga yang berada di bawah pemerintah. Harusnya ini didengar presiden. Kalau DIM sampai lolos, saya akan menjadi opsisi ke Jokowi," ujar Faisal seperti dikutip mediaonline, kemarin.

Jika KPPU berada di bawah pemerintah, menurut Faisal, maka lembaga itu berpotensi tidak bisa memberikan rekomen­dasi atau saran seperti saat ini. Selain itu, Pemerintah berpotensi menerbitkan berbagai kebijakan antipersaingan. Karena, orang-orang di lingkaran pemerintah kerap memiliki keterkaitan den­gan pelaku usaha.

"Kalau KPPU jadi bagian dari pemerintah, ini gila namanya," sentil Faisal.

Mantan Komisioner KPPU Syarkawi Rauf juga melontar­kan kritik keras. Menurutnya, penempatan lembaga pengawas persaingan usaha di bawah pemerintah merupakan sebuah langkah mundur. Pasalnya, KPPU Indonesia selama ini menjadi rujukan bagi negara-negara di ASEAN lain.

"Komisi pengawas mereka (negara ASEAN) independen terpisah dari pemerintah. Mereka merujuk dari KPPU," tuturnya baru-baru ini.

Janji Bakal Perkuat

Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar menilai, salah tafsir memandang draf revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ingin melemahkan KPPU.

"Justru perannya akan semakin kuat. Kita pasti akan kawal agar revisi undang-undang ini tidak melemahkan KPPU," kata Nasril kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menjelaskan, posisi KPPU berada di bawah Presiden bukan berarti pemerintah bisa mengatur KPPU seenaknya. Menurutnya, posisi KPPU bukan bawahan Presiden tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.

"Posisi KPPU nanti sejajar dengan Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Pertanian. Sebelumnya nomen­klatur pembiayaan KPPU itu kan di bawah Kementerian Perdagangan. Kalau bisa sejajar dengan pemangku kepentingan, maka KPPU akan semakin kuat dong," terangnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga me­mastikan pemerintah tidak akan menghilangkan independensi KPPU. Menurutnya, draf revisi tersebut hanya untuk peruba­han nomenklatur saja. Tetapi fungsi lembaga tersebut akan semakin kuat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan persaingan usaha.

"Tidak ada penghapusan KPPU. Perannya akan semakin kuat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden," pungkas Enggar. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya