Draf revisi Undang-undang (RUU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mendapat sorotan. Karena, isinya disinyalir ingin melemahkan KPPU. Pemerintah menepis penilaian tersebut.
Dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang disampaikan pemerintah, definisi tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dihapus. Definisi itu diÂganti dengan nomenklatur lemÂbaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat. Hal serupa juga terjadi pada definisi mengenai majelis komisi yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut dan diperjelas dalam PeraÂturan Pemerintah (PP) terkait kelembagaan badan yang berada di bawah pemerintah.
Draf tersebut diprotes sejumlah kalangan karena dinilai akan melemahkan pengawasan terhadap persaingan usaha. SeÂlain itu, lembaga pegawas akan kehilangan independensi karena posisinya berada di bawah peÂmerintah.
Ekonom Universitas IndoneÂsia (UI) Faisal Basri mewanti-wanti pemerintah untuk tidak melemahkan KPPU.
"Sudah banyak penolakan-penolakan terhadap usulan yang menempatkan komisi tersebut sebagai lembaga yang berada di bawah pemerintah. Harusnya ini didengar presiden. Kalau DIM sampai lolos, saya akan menjadi opsisi ke Jokowi," ujar Faisal seperti dikutip mediaonline, kemarin.
Jika KPPU berada di bawah pemerintah, menurut Faisal, maka lembaga itu berpotensi tidak bisa memberikan rekomenÂdasi atau saran seperti saat ini. Selain itu, Pemerintah berpotensi menerbitkan berbagai kebijakan antipersaingan. Karena, orang-orang di lingkaran pemerintah kerap memiliki keterkaitan denÂgan pelaku usaha.
"Kalau KPPU jadi bagian dari pemerintah, ini gila namanya," sentil Faisal.
Mantan Komisioner KPPU Syarkawi Rauf juga melontarÂkan kritik keras. Menurutnya, penempatan lembaga pengawas persaingan usaha di bawah pemerintah merupakan sebuah langkah mundur. Pasalnya, KPPU Indonesia selama ini menjadi rujukan bagi negara-negara di ASEAN lain.
"Komisi pengawas mereka (negara ASEAN) independen terpisah dari pemerintah. Mereka merujuk dari KPPU," tuturnya baru-baru ini.
Janji Bakal Perkuat Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar menilai, salah tafsir memandang draf revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ingin melemahkan KPPU.
"Justru perannya akan semakin kuat. Kita pasti akan kawal agar revisi undang-undang ini tidak melemahkan KPPU," kata Nasril kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menjelaskan, posisi KPPU berada di bawah Presiden bukan berarti pemerintah bisa mengatur KPPU seenaknya. Menurutnya, posisi KPPU bukan bawahan Presiden tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
"Posisi KPPU nanti sejajar dengan Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Pertanian. Sebelumnya nomenÂklatur pembiayaan KPPU itu kan di bawah Kementerian Perdagangan. Kalau bisa sejajar dengan pemangku kepentingan, maka KPPU akan semakin kuat dong," terangnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga meÂmastikan pemerintah tidak akan menghilangkan independensi KPPU. Menurutnya, draf revisi tersebut hanya untuk perubaÂhan nomenklatur saja. Tetapi fungsi lembaga tersebut akan semakin kuat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan persaingan usaha.
"Tidak ada penghapusan KPPU. Perannya akan semakin kuat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden," pungkas Enggar. ***