Berita

Foto/Net

Bisnis

Tarif Baru Tol JORR Berlaku Pekan Ini

SELASA, 26 JUNI 2018 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melakukan pe­nundaan dua kali, Kementerian Pekerjaan Umum dan Peruma­han Rakyat (PUPR) berencana memberlakukan integrasi tarif Tol Lingkar Luar Jakarta/Ja­karta Outer Ring Road (JORR) pada pekan ini.

"Pemberlakuannya pada minggu ini, karena pengusaha truk menunggu betul itu. Jadi, tujuan utamanya memang buat logistik," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Ja­karta, kemarin.

Basuki mengatakan, dirinya sudah meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi secara intensif ke­pada masyarakat.


Dia mengakui, integrasi tarif Tol JORR akan merugikan pengguna tol jarak pendek. Menurutnya, pihaknya saat ini tengah mengkaji pemberian diskon tarif tol bagi pengguna tol jarak pendek agar tidak keberatan. "Mungkin (beri­kan diskon-red), kami akan lihat itu. Yang jelas ini bukan kenaikan tarif terselubung," tegasnya.

Seperti diketahui, penerapan integrasi tarif tol ditunda dua kali dari semula akan diterap­kan pada 13 Juni dan 20 Juni. Kementerian PUPR beralasan penundaan dilakukan karena sosialisasi ke masyarakat masih kurang.

Rencana integrasi tarif tol menuai polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat me­mandang kebijakan tersebut tidak adil. Karena tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan jasa yang digunakan. Peng­guna jalan tol jarak pendek harus membayar tarif dengan harga lebih mahal. Sementara, penguna jarak jauh membayar lebih murah dari seharusnya. BUJT telah mengumumkan tarif integrasi JORR ditetapkan Rp 15.000 sekali masuk.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan, integrasi tarif tol JORR ke­mungkinan dilakukan bulan depan. "Beliau (menteri) bi­lang evaluasi seminggu. Be­rarti pemberlakuan awal Juli," ungkapnya.

Ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemberlakuan integrasi tarif tol dapat dilakukan sepanjang operator memenuhi persyaratan. Antara lain, integrasi bukan ben­tuk kenaikan tarif terselubung. Jika tujuannya untuk mencari keuntungan, bisa dianggap me­langgar aturan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya