Berita

Foto/Net

Bisnis

Tarif Baru Tol JORR Berlaku Pekan Ini

SELASA, 26 JUNI 2018 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melakukan pe­nundaan dua kali, Kementerian Pekerjaan Umum dan Peruma­han Rakyat (PUPR) berencana memberlakukan integrasi tarif Tol Lingkar Luar Jakarta/Ja­karta Outer Ring Road (JORR) pada pekan ini.

"Pemberlakuannya pada minggu ini, karena pengusaha truk menunggu betul itu. Jadi, tujuan utamanya memang buat logistik," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Ja­karta, kemarin.

Basuki mengatakan, dirinya sudah meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi secara intensif ke­pada masyarakat.


Dia mengakui, integrasi tarif Tol JORR akan merugikan pengguna tol jarak pendek. Menurutnya, pihaknya saat ini tengah mengkaji pemberian diskon tarif tol bagi pengguna tol jarak pendek agar tidak keberatan. "Mungkin (beri­kan diskon-red), kami akan lihat itu. Yang jelas ini bukan kenaikan tarif terselubung," tegasnya.

Seperti diketahui, penerapan integrasi tarif tol ditunda dua kali dari semula akan diterap­kan pada 13 Juni dan 20 Juni. Kementerian PUPR beralasan penundaan dilakukan karena sosialisasi ke masyarakat masih kurang.

Rencana integrasi tarif tol menuai polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat me­mandang kebijakan tersebut tidak adil. Karena tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan jasa yang digunakan. Peng­guna jalan tol jarak pendek harus membayar tarif dengan harga lebih mahal. Sementara, penguna jarak jauh membayar lebih murah dari seharusnya. BUJT telah mengumumkan tarif integrasi JORR ditetapkan Rp 15.000 sekali masuk.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan, integrasi tarif tol JORR ke­mungkinan dilakukan bulan depan. "Beliau (menteri) bi­lang evaluasi seminggu. Be­rarti pemberlakuan awal Juli," ungkapnya.

Ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemberlakuan integrasi tarif tol dapat dilakukan sepanjang operator memenuhi persyaratan. Antara lain, integrasi bukan ben­tuk kenaikan tarif terselubung. Jika tujuannya untuk mencari keuntungan, bisa dianggap me­langgar aturan. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya