Berita

Net

Politik

Ketua DPR Ingatkan Pemilih Dapat Bijaksana

SENIN, 25 JUNI 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2018 bertindak cermat dalam memilih calon kepala daerah.

Menurut dia, para pemilih hendaknya tidak salah pilih saat pemungutan suara di 171 daerah, Rabu lusa (27/6).

Bambang mengatakan, Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah untuk memilih 17 gubernur, 39 wali kota dan 115 bupati diharapkan bisa menghadirkan para abdi masyarakat yang punya kompetensi sebagai pemimpin daerah, paham manajemen birokrasi, visioner, bersih serta jujur dan mau menanggalkan kepentingan pribadi serta kelompok demi memprioritaskan kepentingan warga.


"Maka warga pemilih pun hendaknya menggunakan hak pilih dengan bijaksana, berpijak pada independensi, pikiran jernih serta penilaian objektif terhadap setiap pasangan kandidat calon kepala daerah," jelasnya kepada wartawan, Senin (25/6).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, para pemilih harus mengutamakan rasionalitas. Sebab, esensi pilkada adalah memilih pemimpin daerah yang mau melayani dan bukan dilayani, mengayomi semua elemen masyarakat dan paling tahu yang dibutuhkan daerah dan warganya.

"Pilih kandidat yang mau bekerja keras dan ulet mencari jalan keluar atas setiap permasalahan daerah. Pilih pemimpin yang tampil dengan rencana-rencana yang realistis dan tidak menggerogoti APBD," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, saat ini tahapan Pilkada 2018 sedang berada dalam masa tenang, berlangsung sejak Minggu (24/6) hingga Selasa besok (26/6). Untuk itu, dia mengharapkan para pemilih bisa memanfaatkan masa tenang untuk menetapkan pilihan dengan pertimbangan matang.

"Berpikir jernih dan objektif dalam menilai sosok calon pemimpin daerah menjadi sangat penting guna menghindari kesalahan memilih," tuturnya.

Lanjut Bambang, para pemilih bisa melihat gambaran sederhana tentang para kepala daerah yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saat ini ruang tahanan KPK itu dihuni puluhan oknum kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi atau menerima suap," katanya.

Menurutnya, fakta itu hendaknya menjadi perhatian pemilih di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengajak para pemilih untuk memilih kandidat yang diyakini bersih dari masalah hukum.

"Kalau belasan atau puluhan daerah pernah ceroboh memilih kepala daerah maka 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada Rabu nanti diharapkan bisa belajar dari kecerobohan itu, dan tentu saja berkomitmen tidak melakukan kesalahan yang sama," demikian Bambang. [wah] 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya