M. Iriawan dilantik Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo/net
Komjen Pol M Iriawan, yang baru dilantik Senin lalu sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri.
Sebab, pelatikan dirinya oleh Kementerian Dalam Negeri adalah bagian dari penugasan sebagai anggota Polri.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, penunjukan Iriawan tidak jauh beda dengan penugasan Kapolri terhadap anggotanya di berbagai kementerian.
"Karena ini sifatnya sementara, menurut kajian dan penelitian kami tidak perlu mundur dan tidak ada aturan yang dilanggar," terang Edi.
Kewajiban mundur dari Polri berlaku kalau Iriawan menjadi peserta Pilkada karena berarti ia memasuki politik praktis.
Masih menurut Edi, penunjukan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar pasti didahului pertimbangan, khususnya pertimbangan keamanan. Jabar adalah provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia dan sangat rawan akan konflik politik. Iriawan sendiri adalah mantan Kapolda Jabar yang berpengalaman dalam pengamanan Pilkada Jabar.
"Kami berkeyakinan Iriawan akan komit, menjaga integritas dan netralitasnya dalam pilkada," ungkap doktor hukum ini.
Mengenai wacana menggulirkan Hak Angket DPR untuk merespons pelantikan Iriawan, Edi Hasibuan menilai wajar DPR menggunakan kewenangannya. Tetapi, Lemkapi tidak melihat ada aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Iriawan. Apalagi, sebelum dilantik, Iriawan sudah di luar struktural Polri.
"Kami ajak semua pihak memberikan kesempatan kepada Iriawan dan kita awasi sama-sama pelaksanaannya." ajak Edi Hasibuan.
[ald]