Berita

Politik

PILKADA MAKASSAR 2018

Secara Logika, Melawan Kotak Kosong Tak Masuk Akal

SABTU, 23 JUNI 2018 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Fenomena Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan banyak calon tunggal atau melawan kotak kosong sangat tidak masuk akal secara logika hukum. Salah satunya yang terjadi Kota Makassar.

Hal itu sebagaimana diutarakan Pakar Hukum dan Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat malam (22/6).

"Dari segi logika hukum ini tidak bisa diterima akal, karena masa kotak kosong bisa dilawan. Terus kotak kosong itu mewakili kepentingan hukum siapa? Disitu masalah hukum kita dari segi logika hukum letak masalahnya" kata dia.

Memang secara UU kotak kosong diperbolehkan. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kotak kosong mewakili kepentingan hukum siapa.

"Ini dipaksakan memang, lebih jahat dari liberal," ujarnya.

Parahnya lagi, partai politik yang ada di Indonesia masih mau melawan kotak kosong dalam pilkada serentak, 27 Juni mendatang.

"Berdiskusi, bersidang, berlatih, logika dan segala macam tapi akhirnya cuma melawan kotak kosong. Kan konyol partai-partai," jelas dia.

Oleh karena itu, Margarito menyarankan masyarakat untuk menolak kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah dengan mengubah undang-undang.

"Tolak saja, ubah aturan. Kalau dari sudut norma UUD 1945, di Pilpres itu tidak ada jalan untuk menghadirkan kotak kosong. Pasal 6A itu sama sekali tidak memberi kemungkinan adanya kotak kosong," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari didiskualifikasi dari kandidat Pilkada Wali Kota Makassar.

Sekarang, hanya tersisa satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

Walau begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan.

Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

"Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada," kata Ilham dalam suatu kesempatan. [nes]




Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya