Berita

Politik

PILKADA MAKASSAR 2018

Secara Logika, Melawan Kotak Kosong Tak Masuk Akal

SABTU, 23 JUNI 2018 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Fenomena Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan banyak calon tunggal atau melawan kotak kosong sangat tidak masuk akal secara logika hukum. Salah satunya yang terjadi Kota Makassar.

Hal itu sebagaimana diutarakan Pakar Hukum dan Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat malam (22/6).

"Dari segi logika hukum ini tidak bisa diterima akal, karena masa kotak kosong bisa dilawan. Terus kotak kosong itu mewakili kepentingan hukum siapa? Disitu masalah hukum kita dari segi logika hukum letak masalahnya" kata dia.


Memang secara UU kotak kosong diperbolehkan. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kotak kosong mewakili kepentingan hukum siapa.

"Ini dipaksakan memang, lebih jahat dari liberal," ujarnya.

Parahnya lagi, partai politik yang ada di Indonesia masih mau melawan kotak kosong dalam pilkada serentak, 27 Juni mendatang.

"Berdiskusi, bersidang, berlatih, logika dan segala macam tapi akhirnya cuma melawan kotak kosong. Kan konyol partai-partai," jelas dia.

Oleh karena itu, Margarito menyarankan masyarakat untuk menolak kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah dengan mengubah undang-undang.

"Tolak saja, ubah aturan. Kalau dari sudut norma UUD 1945, di Pilpres itu tidak ada jalan untuk menghadirkan kotak kosong. Pasal 6A itu sama sekali tidak memberi kemungkinan adanya kotak kosong," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari didiskualifikasi dari kandidat Pilkada Wali Kota Makassar.

Sekarang, hanya tersisa satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

Walau begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan.

Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

"Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada," kata Ilham dalam suatu kesempatan. [nes]




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya