Berita

Nasaruddin Umar/Net

Sosiologi Terorisme (21)

Mengidolakan Tokoh Garis Keras

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 08:31 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu ciri kelompok garis keras atau radikal ialah terlalu mengidolakan tokoh-tokoh garis keras. Baik di masa lampau mau­pun di masa kontemporer. Salah satu tokoh sering diidolakan mereka ialah Sayid Qutub seorang ulama besar. Ulama yang men­guasai berbagai macam ilmu pengetahuan. Dia menulis Tafsir tahlili berjilii-jilid diberi berjudul: Fi Dhilal al-Qur'an, yang kini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Ia dilahirkan dalam konteks sejarah ke­tika dunia Islam betul-betul sedang dilanda pergolakan politik bahkan perang. Ia men­jadi bagian dari sejarah itu. Ada orang yang mengatakan bahwa tafsirnya lebih merupa­kan autobiografi penulisnya. Sayid Qutub sering dijadikan rujukan setiap kali muncul wacana tentang Dar al-Harb atau Dal al- Islam. Sayang sekali orang secerdas Sayid Qutub sering menjadi korban generalisasi. Seolah-olah dia selalu menjadi tumbal aliran fundamentalis. Padahal, jika kita membaca secara kritis dan secara seksama karya-karyanya, dia juga tidak sepenuhnya menu­tup pintu pengakuan terhadap kelompok pro-perdamaian atau pro-demokrasi.

Aspek-aspek moderat Sayid Qutub seolah tidak muncul. Padahal di dalam tafsirnya banyak hal yang menarik, di dalam tafsirnya, seperti soal seksologi, mungkin pembahasan beliau paling moderat (untuk tidak menyebut vulgar) di banding ulama tafsir lain.

Ada sekelompok orang memandang secara keliru bahwa Sayyid Qutub tidak mengakui masyarakat modern dan meman­dangnya sebagai dar al-harb (negara yang harus diperangi), memerangi masyarakat modern ini dianggap sebagai penerapan hu­kum Islam. Padahal Sayid Qutub dan ulama modern lainnya tidak seorang pun yang me­nyatakan keharusan memerangi non muslim yang dianggap berada di dalam Dar al-Harb. Aturan hukum fiqh mengenai masalah ini dan (jizyah) yang diambil dari mereka, tidak harus dipermasalahkan secara panjang lebar. Sebab masalah ini tidak ditemukan pada masa sekarang, tidak seperti halnya pada masa-masa lalu dimana para ulama dituntut untuk memberi fatwa mengenai masalah ini. Dengan demikian maslah Dar al-Harb dan jizyah ini telah menjadi masalah sejarah, bukan masalah faktual. Seandainya Sayid Quthb masih hidup sekarang pasti memiliki pendapat baru (qaul jadid).


Penafsiran yang amat menonjol dari Sayid Qutub dan sering dijadikan landasan berfikir oleh kelompok hard liner ialah penafsirannya tentang surah Al-Taubah, yang berisi banyak ayat tentang peperangan, kemusyrikan, dan kemunafikan. Di dalam surah ini Sayid Quthb berbicara tentang realitas yang ada di Jazirah Arab antara kubu Islam dan kubu kaum Musyrikin. Hukum-hukum yang terdapat dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk realitas objektif itu dan kaum musyrikin yang dimaksudkan di sini juga kaum musyrikin di jazirah Arab. Akan tetapi apabila terjadi kondisi yang sama maka hukumnya satu, yaitu memerangi mereka jika mereka bersikap memusuhi. Tetapi Sayid Quthb tidak pernah mendeklarasikan penafsirannya itu relevan untuk sepanjang masa.

Konsep Dar al-Islam dan Dar al-Harb hanya ada dalam keadaan perang antara kaum muslimin dengan musuh-musuh Islam. Untuk kontek sekarang yang lebih tepat ada­lah tawaran para teoritis fiqh siyasyah yang merupakan konsep alternatif, yakni konsep Dar as-Shulh, wilayah gencatan atau perjanjian damai yang tidak lagi memandang perang (jihad) sebagai satu-satunya cara untuk keluar dari sengketa politik. Di samping itu, warga non muslim memiliki hak kewarganegaraan sama dengan warga muslim. Sedangkan orang musyrik dari wilayah manapun meskipun dia memusuhi Islam apabila meletakkan senjata dan minta perlindungan, maka wajib bagi kaum muslimin memberinya perlindungan. Karena dalam prakteknya pada generasi-generasi awal pemerintahan Islam, secara jelas menun­jukkan bahwa non muslim adalah warga negara yang mempunyai hak kewarganega­raan seperti halnya yang dimiliki oleh kaum muslimin. Istilah Dar al-Harb atau Dar al-Kufr dan Dar al-Islam bukanlah hukum tekstual yang diambil dari nash melainkan satu ijtihad yang berakhir masanya dengan berakhirnya kondisi yang mengharuskan adanya ijtihad ini, khusus­nya dengan masuknya semua negara ke dalam kesepakatan internasional melalui perserikatan bangsa-bangsa. Semangat Sayid Quthb adalah semangat zamannya yang sangat berbeda dengan zaman kita sekarang.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya