Berita

Hukum

KPK Siap Jelaskan Resiko Pengesahan RKUHP Ke Jokowi

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 02:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo untuk dapat duduk bersama membahas perihal RKUHP.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan langkah tersebut merupakan momentum agar presiden bisa mendengar langsung resiko pengesahan RKUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena itu, sambung Febri KPK akan mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut yang menurut pihaknya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat beresiko bagi kerja KPK ke depan.


"Kami berharap, jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Karena jika belajar di banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, ia tetap tergantung pada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," ujar Febri dikantornya jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Sebelumnya lembaga antirasuah itu menolak masuknya pasal-pasal Tipikor dalam RKUHP. Penolakan tersebut lantaran menurut KPK, RKUHP itu memiliki disparitas atau perbedaan yang cukup jauh dengan UU Tipikor yang selama ini digunakan KPK, yakni UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, uang pengganti diperlukan untuk mengganti kerugian uang negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Tak hanya itu, aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nation Convention Anti-Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU nomor 7 tahun 2006 seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK.

Dalam RKUHP ini juga diatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif. RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Juga, terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi. Hal itu berbeda dengan UU Tindak Pidana Korupsi saat ini. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya