Gugatan terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terus bergulir sejak tahun lalu.
Pasal itu berisi, "Pasangan Calon disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi palin sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Hari ini, sosok yang menyebut dirinya Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menggugat aturan kontroversial itu.
Sebelum pukul 10.00 WIB, Nugroho yang berkemeja putih lengkap dengan peci hitam, telah berada di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan gugatan.
Menurutnya, aturan presidential threshold (PT) tersebut telah memangkas hak seseorang untuk memilih dan dipilih.
"Kalau ambang batas bisa nol persen dari 16 parpol, maka akan memberikan saya tiket," kata Nugroho yang mengklaim sudah mendapat dukungan salah satu partai politik.
Tapi, bila PT tetap 20 persen, ia yakin besar kemungkinan Presiden Joko Widodo kembali menang dalam Pilpres 2019.
"Saya yakin kalau ini tetap 20 persen, Jokowi akan menang kembali. Saya tidak bisa maju ketika ambang batas 20 persen,†tambahnya.
Ia berharap MK sudah mengeluarkan keputusan uji materiil sebelum tahap pendaftaran Capres-Cawapres yaitu 4-10 Agustus 2018.
Menurut dia, PT 0 persen sangat baik bagi kehidupan demokrasi karena rakyat akan disuguhkan banyak pilihan calon pemimpin.
"Ada 16 Ketua Umum Parpol, ini bagus untuk demokrasi," ujarnya.
Kendati waktu yang sangat sempit bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan, Nugroho yakin gugatannya bakal dikabulkan.
“Karena legal standing saya sebagai Capres dan saya merasa dirugikan atas PT 20 persen,†pungkasnya.
[ald]