Berita

Nugroho Prasetyo

Politik

Sudah Didukung Parpol, Panglima Besar FPR Uji Materiil Pasal 222 UU Pemilu

KAMIS, 21 JUNI 2018 | 12:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gugatan terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terus bergulir sejak tahun lalu.

Pasal itu berisi, "Pasangan Calon disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi palin sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Hari ini, sosok yang menyebut dirinya Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menggugat aturan kontroversial itu.


Sebelum pukul 10.00 WIB, Nugroho yang berkemeja putih lengkap dengan peci hitam, telah berada di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan gugatan.

Menurutnya, aturan presidential threshold (PT) tersebut telah memangkas hak seseorang untuk memilih dan dipilih.

"Kalau ambang batas bisa nol persen dari 16 parpol, maka akan memberikan saya tiket," kata Nugroho yang mengklaim sudah mendapat dukungan salah satu partai politik.

Tapi, bila PT tetap 20 persen, ia yakin besar kemungkinan Presiden Joko Widodo kembali menang dalam Pilpres 2019.

"Saya yakin kalau ini tetap 20 persen, Jokowi akan menang kembali. Saya tidak bisa maju ketika ambang batas 20 persen,” tambahnya.

Ia berharap MK sudah mengeluarkan keputusan uji materiil sebelum tahap pendaftaran Capres-Cawapres yaitu 4-10 Agustus 2018.

Menurut dia, PT 0 persen sangat baik bagi kehidupan demokrasi karena rakyat akan disuguhkan banyak pilihan calon pemimpin.

"Ada 16 Ketua Umum Parpol, ini bagus untuk demokrasi," ujarnya.

Kendati waktu yang sangat sempit bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan, Nugroho yakin gugatannya bakal dikabulkan.

“Karena legal standing saya sebagai Capres dan saya merasa dirugikan atas PT 20 persen,” pungkasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya