Berita

Tjahjo Kumolo

Politik

Mendagri Ciptakan Neo Dwi Fungsi Polri

SELASA, 19 JUNI 2018 | 13:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Langkah pemerintah melantik Komjen Pol Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar banyak aturan hukum yang berlaku. Selain itu, tidak melihat kegagalan Iriawan semasa memimpin Polda Metro Jaya.

"Dan juga telah menista proses demokrasi yang sedang berjalan kondusif di Jawa Barat," ujar Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto, dalam keterangan persnya, Selasa (19/6).

Alaska menilai pelantikan itu bukan hanya melanggar UU, tapi juga melupakan sejarah kisruhnya Pilkada DKI Jakarta tahun lalu. Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya gagal mendamaikan suasana Pilkada yang damai. Kegagalan itu diperkuat dengan mutasi Iriawan dari posisi Kapolda menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi tidak lama setelah Pilkada Jakarta usai. Mutasi Iriawan juga diduga berkaitan kasus penyerangan kepada Novel Baswedan yang hingga saat ini masih misterius.


Setelah menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi, Iriawan diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jabar, namun tidak berhasil karena berstatus polisi aktif. Anehnya, penolakan itu membawa Iriawan dimutasi ke Lemhannas sebagai Sekretaris Utama. Dari Lemhannas, Iriawan benar-benar menjadi Penjabat Gubernur.

"Pelantikan yang terkesan memaksa dan terburu-buru itu menunjukkan bahwa ada kepanikan dalam rezim Jokowi, takut mengalami kekalahan yang dialami di Jakarta terulang di Pilkada Jabar," kata Adri.

Tidak ada satu hal yang membuat pengangkatan Iriawan betul-betul mendesak. Sampai saat ini Iriawan pun masih berstatus sama, yaitu polisi aktif.

"Kecuali ada urgensi Mendagri untuk menghidupkan kembali Dwi Fungsi Polri," ucap Adri.

Indikasi Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang ingin menghidupkan Dwi Fungsi Polri terendus sejak awal 2018, saat Pilkada Serentak akan dilaksanakan. Saat itu, lahir Permendagri 1/2018 yang membuka peluang polisi aktif menjadi penjabat gubernurz. Tuntutan rakyat untuk menghapus Permendagri 1/2018 tidak digubris oleh Kemendagri.

Alaska menilai pelantikan Iriawan sebagai otoriter, tiran dan seperti mengorek luka lama yang terlalu menyakitkan dalam sejarah kelam Indonesia, yaitu campur tangan angkatan bersenjata dalam urusan politik. Seperti Orde Baru, pemerintah secara otoriter tetap menjalankan keinginannya tanpa melihat aturan-aturan yang berlaku.

"Pelantikan Iriawan yang masih polisi aktif sebagai penjabat gubernur oleh Tjahjo Kumolo memicu api konflik yang baru, yang membawa bawa polisi masuk dalam ranah politik. Atau ini namanya Neo Dwi Fungsi Polri menggantikan Dwi Fungsi ABRI," terangnya. [ald]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya