Berita

Tjahjo Kumolo

Politik

Mendagri Ciptakan Neo Dwi Fungsi Polri

SELASA, 19 JUNI 2018 | 13:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Langkah pemerintah melantik Komjen Pol Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar banyak aturan hukum yang berlaku. Selain itu, tidak melihat kegagalan Iriawan semasa memimpin Polda Metro Jaya.

"Dan juga telah menista proses demokrasi yang sedang berjalan kondusif di Jawa Barat," ujar Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto, dalam keterangan persnya, Selasa (19/6).

Alaska menilai pelantikan itu bukan hanya melanggar UU, tapi juga melupakan sejarah kisruhnya Pilkada DKI Jakarta tahun lalu. Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya gagal mendamaikan suasana Pilkada yang damai. Kegagalan itu diperkuat dengan mutasi Iriawan dari posisi Kapolda menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi tidak lama setelah Pilkada Jakarta usai. Mutasi Iriawan juga diduga berkaitan kasus penyerangan kepada Novel Baswedan yang hingga saat ini masih misterius.


Setelah menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi, Iriawan diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jabar, namun tidak berhasil karena berstatus polisi aktif. Anehnya, penolakan itu membawa Iriawan dimutasi ke Lemhannas sebagai Sekretaris Utama. Dari Lemhannas, Iriawan benar-benar menjadi Penjabat Gubernur.

"Pelantikan yang terkesan memaksa dan terburu-buru itu menunjukkan bahwa ada kepanikan dalam rezim Jokowi, takut mengalami kekalahan yang dialami di Jakarta terulang di Pilkada Jabar," kata Adri.

Tidak ada satu hal yang membuat pengangkatan Iriawan betul-betul mendesak. Sampai saat ini Iriawan pun masih berstatus sama, yaitu polisi aktif.

"Kecuali ada urgensi Mendagri untuk menghidupkan kembali Dwi Fungsi Polri," ucap Adri.

Indikasi Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang ingin menghidupkan Dwi Fungsi Polri terendus sejak awal 2018, saat Pilkada Serentak akan dilaksanakan. Saat itu, lahir Permendagri 1/2018 yang membuka peluang polisi aktif menjadi penjabat gubernurz. Tuntutan rakyat untuk menghapus Permendagri 1/2018 tidak digubris oleh Kemendagri.

Alaska menilai pelantikan Iriawan sebagai otoriter, tiran dan seperti mengorek luka lama yang terlalu menyakitkan dalam sejarah kelam Indonesia, yaitu campur tangan angkatan bersenjata dalam urusan politik. Seperti Orde Baru, pemerintah secara otoriter tetap menjalankan keinginannya tanpa melihat aturan-aturan yang berlaku.

"Pelantikan Iriawan yang masih polisi aktif sebagai penjabat gubernur oleh Tjahjo Kumolo memicu api konflik yang baru, yang membawa bawa polisi masuk dalam ranah politik. Atau ini namanya Neo Dwi Fungsi Polri menggantikan Dwi Fungsi ABRI," terangnya. [ald]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya