Berita

Pelantikan Pj Gubernur Jabar/Net

Politik

Pemerintah Langgar 3 UU Sekaligus Saat Lantik Iwan Bule

SELASA, 19 JUNI 2018 | 13:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat (Jabar) melanggar tiga UU sekaligus.

Pertama adalah UU 2/2002 tentang Kepolisian. Dijelaskan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahwa dalam pasal 28 ayat 1, UU ini memerintahkan kepada Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, ada juga ayat 3 pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


“Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan oleh konstitusi pasca-amandemen,” jelasnya sebagaimana dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Selasa (19/6).

UU kedua yang dilanggar adalag UU 16/2016 tentang Pilkada. UU ini mengamanatkan bahwa kekosongan jabatan gubernur harus diisi pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

“Nah, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,” sambungnya.

Selain itu, pengangkatan mantan Kapolda DKI Jakarta yang akrab disapa Iwan Bule itu juga melanggar UU 5/2014 tentang ASN. Sebab pasal 20 ayat 3 UU tersebut menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan ini batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat.

“Sementara, Gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah,” jelas wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Pasal 157 ayat 1 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang merupakan turunan UU ASN, menjelaskan bahwa prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

“Nah, semua UU dan peraturan tadi telah dilanggar oleh pemerintah saat pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Senin kemarin. Ini tak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh dikelola seenak selera penguasa,” tukasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya