Fraksi Partai Hanura di DPR RI mendukung penuh keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Inas N. Zubir, menyindir banyaknya pengamat "abal-abal" yang menyalahkan pelantikan Komjen Iriawan.
Kementerian Dalam Negeri dianggap telah melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 28 ayat 3 yang berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sedangkan menurut Inas, para pengamat seharusnya juga membaca penjelasan dari pasal 28 ayat 3 tersebut yang berbunyi "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
"Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu di luar kepolisian, contohnya, Direktur Penyidikan KPK berasal dari Kepolisian," terang Inas.
Karena itu penugasan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak melanggar UU manapun bahkan diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN, Pasal 20 ayat 2, yang berisi "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri". Kemudian diatur juga dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil, pasal 147.
Ia juga menyesali banyak pengamat memelintir penjelasan pasal 20 ayat 3 UU ASN, yang berisi "Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan anggota Polri sebagaimana yamg dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instasi pusat sebagimana yang diatur UU TNI dan Polri".
Menurutnya, bukan berarti Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu , yaitu jabatan yang ada pada Instansi Pusat. Yang dimaksud dengan “dilaksanakan pada instasi pusat†dalam pasal 20 ayat 3 adalah penunjukan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu tersebut dilaksanakan oleh instasi pusat Polri dan TNI sedangkan penempatannya bisa di pusat dan bisa juga di daerah. Sedangkan instasi daerah atau misalnya Kapolda, tidak boleh melaksanakan penunjukan anggota Polri utk jabatan tertentu.
Mengenai rencana Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR RI berencana menggulirkan hak angket kepada Presiden yang dianggap melangggar UU, yang salah satunya adalah pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 UU Pilkada, ia jelaskan bahwa definisi "jabatan pimpinan tinggi†tentu mengacu kepada pasal 1 UU 5/2014 yakni Ketentuan Umum ayat 7 yang berbunyi "Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah".
"Cukup jelas bahwa Partai Demokrat telah salah membaca UU, karena pelantikan Komjen M. Irawan tidak bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Pilkada. Karena itu Fraksi Hanura siap melawan hak angket tersebut," tegas Inas Zubir.
[ald]