Berita

Foto/RMOLJabar

Politik

Ini Kewenangan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

SELASA, 19 JUNI 2018 | 04:59 WIB | LAPORAN:

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan tidak memiliki kuasa untuk membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat acara pelantikan Iriawan di Gedung Merdeka Kota Bandung, Senin (18/6).

Selain itu, Tjahjo juga menjelaskan bahwa Pj Gubernur tidak bisa melakukan mutasi pegawai, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.


Pj Gubernur hanya memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya mengambil  tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.

Ketentuan larangan tersebut kata Tjahjo, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tjahjo juga menekankan agar Iriawan dapat melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan organisasi perangkat derah dan seluruh Forkompimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.

Selain itu, Iriawan harus mampu membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada Jawa Barat.

Pj Gubernur sambung Tjahjo bukanlah pejabat politik, sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri dalam Pilkada Serentak tahun 2018.

"Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis dalam mengawal stabilitas politk dan keamanan di daerah dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkasnya. [nes] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya