Berita

M Iriawan saat masih menjabat Kapoda Metro Jaya/net

Politik

Ini Payung Hukum Pelantikan Komjen Pol M. Iriawan Sebagai Penjabat Gubernur Jabar

SENIN, 18 JUNI 2018 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan, di Bandung.

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu ditunjuk pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jabar yang ditinggalkan Ahmad Heryawan.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, pelantikan Komjen Iriawan susah sesuai aturan. Dasar hukumnya sudah dipertimbangkan sebelum pelantikan. Bahtiar menyebut Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.


"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bahtiar kepada wartawan, Senin (18/6).

Bahtiar juga mengutip penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat  di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.

Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, tepatnya 13 Juni 2018. Untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa.

"Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.

Begitu juga dengan penunjukan Komjen Iriawan. Semua didasarkan pada aturan yang berlaku. Bahtiar akui, sempat ada pro kontra waktu Iriawan masih menjadi pejabat di Mabes Polri. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan karena masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di  Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu Sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.

Status Komjen Iriawan tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri, melainkan menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," kata Bahtiar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya