Berita

Edi Hasibuan/net

Hukum

Lemkapi: SP3 Kasus Rizieq Hal Yang Sangat Biasa

SENIN, 18 JUNI 2018 | 07:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penghentian penyidikan kasus percakapan mesum Riziek Shihab adalah hal biasa dalam proses hukum.  

"Kami analisa dari sudut pandang hukum, polisi sangat terbuka dan menurut kami penetapan SP3 dalam perkara hukum adalah hal biasa dilakukan," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Senin (18/6).

Menurutnya, tugas Polri adalah menangani dan memproses perkara sesuai aturan hukum. Kalau dalam perkara ada cukup bukti kuat dan didukung saksi maka prosesnya harus berjalan. Sebaliknya jika tidak didukung bukti kuat maka harus  dihentikan alias SP3. Penetapan SP3 itu diputuskan dalam gelar perkara di kepolisian. Bila ada bukti baru sesuai hukum, kasusnya bisa dibuka kembali. Ketentuan ini jelas diatur dalam KUHP.  


"Penetapan SP3 itu sesuai aturan hukum. Dalam hukum, perkara itu tidak bisa dihentikan karena tekanan atau perintah pihak manapun. Sepenuhnya kewenangan penyidik." ungkap pakar ilmu hukum dan kepolisian ini.

Mantan anggota Kompolnas ini juga  memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah menangani kasus percakapan mesum Rizieq dengan profesional. Pihak FPI pimpinan Rizieq sendiri sudah menyampaikan terima kasih kepada Polri lewat media massa.  

"Kami berpandangan dari kacamata hukum, polisi sudah ikuti prosedur hukum dan akhirnya kasusnya dihentikan mengingat penyidik sampai saat ini belum temukan peng-upload percakapan itu," kata  staf pengajar hukum pidana Universitas Dirgantara Suryadarma ini. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya