Berita

Edi Hasibuan/net

Hukum

Lemkapi: SP3 Kasus Rizieq Hal Yang Sangat Biasa

SENIN, 18 JUNI 2018 | 07:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penghentian penyidikan kasus percakapan mesum Riziek Shihab adalah hal biasa dalam proses hukum.  

"Kami analisa dari sudut pandang hukum, polisi sangat terbuka dan menurut kami penetapan SP3 dalam perkara hukum adalah hal biasa dilakukan," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Senin (18/6).

Menurutnya, tugas Polri adalah menangani dan memproses perkara sesuai aturan hukum. Kalau dalam perkara ada cukup bukti kuat dan didukung saksi maka prosesnya harus berjalan. Sebaliknya jika tidak didukung bukti kuat maka harus  dihentikan alias SP3. Penetapan SP3 itu diputuskan dalam gelar perkara di kepolisian. Bila ada bukti baru sesuai hukum, kasusnya bisa dibuka kembali. Ketentuan ini jelas diatur dalam KUHP.  


"Penetapan SP3 itu sesuai aturan hukum. Dalam hukum, perkara itu tidak bisa dihentikan karena tekanan atau perintah pihak manapun. Sepenuhnya kewenangan penyidik." ungkap pakar ilmu hukum dan kepolisian ini.

Mantan anggota Kompolnas ini juga  memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah menangani kasus percakapan mesum Rizieq dengan profesional. Pihak FPI pimpinan Rizieq sendiri sudah menyampaikan terima kasih kepada Polri lewat media massa.  

"Kami berpandangan dari kacamata hukum, polisi sudah ikuti prosedur hukum dan akhirnya kasusnya dihentikan mengingat penyidik sampai saat ini belum temukan peng-upload percakapan itu," kata  staf pengajar hukum pidana Universitas Dirgantara Suryadarma ini. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya