Edi Hasibuan/net
Edi Hasibuan/net
"Kami analisa dari sudut pandang hukum, polisi sangat terbuka dan menurut kami penetapan SP3 dalam perkara hukum adalah hal biasa dilakukan," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Senin (18/6).
Menurutnya, tugas Polri adalah menangani dan memproses perkara sesuai aturan hukum. Kalau dalam perkara ada cukup bukti kuat dan didukung saksi maka prosesnya harus berjalan. Sebaliknya jika tidak didukung bukti kuat maka harus dihentikan alias SP3. Penetapan SP3 itu diputuskan dalam gelar perkara di kepolisian. Bila ada bukti baru sesuai hukum, kasusnya bisa dibuka kembali. Ketentuan ini jelas diatur dalam KUHP.
Populer
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15
UPDATE
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07
Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55
Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36