Berita

Edi Hasibuan/net

Hukum

Lemkapi: SP3 Kasus Rizieq Hal Yang Sangat Biasa

SENIN, 18 JUNI 2018 | 07:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penghentian penyidikan kasus percakapan mesum Riziek Shihab adalah hal biasa dalam proses hukum.  

"Kami analisa dari sudut pandang hukum, polisi sangat terbuka dan menurut kami penetapan SP3 dalam perkara hukum adalah hal biasa dilakukan," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Senin (18/6).

Menurutnya, tugas Polri adalah menangani dan memproses perkara sesuai aturan hukum. Kalau dalam perkara ada cukup bukti kuat dan didukung saksi maka prosesnya harus berjalan. Sebaliknya jika tidak didukung bukti kuat maka harus  dihentikan alias SP3. Penetapan SP3 itu diputuskan dalam gelar perkara di kepolisian. Bila ada bukti baru sesuai hukum, kasusnya bisa dibuka kembali. Ketentuan ini jelas diatur dalam KUHP.  


"Penetapan SP3 itu sesuai aturan hukum. Dalam hukum, perkara itu tidak bisa dihentikan karena tekanan atau perintah pihak manapun. Sepenuhnya kewenangan penyidik." ungkap pakar ilmu hukum dan kepolisian ini.

Mantan anggota Kompolnas ini juga  memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah menangani kasus percakapan mesum Rizieq dengan profesional. Pihak FPI pimpinan Rizieq sendiri sudah menyampaikan terima kasih kepada Polri lewat media massa.  

"Kami berpandangan dari kacamata hukum, polisi sudah ikuti prosedur hukum dan akhirnya kasusnya dihentikan mengingat penyidik sampai saat ini belum temukan peng-upload percakapan itu," kata  staf pengajar hukum pidana Universitas Dirgantara Suryadarma ini. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya