Berita

Edi Hasibuan/net

Hukum

Lemkapi: SP3 Kasus Rizieq Hal Yang Sangat Biasa

SENIN, 18 JUNI 2018 | 07:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penghentian penyidikan kasus percakapan mesum Riziek Shihab adalah hal biasa dalam proses hukum.  

"Kami analisa dari sudut pandang hukum, polisi sangat terbuka dan menurut kami penetapan SP3 dalam perkara hukum adalah hal biasa dilakukan," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Senin (18/6).

Menurutnya, tugas Polri adalah menangani dan memproses perkara sesuai aturan hukum. Kalau dalam perkara ada cukup bukti kuat dan didukung saksi maka prosesnya harus berjalan. Sebaliknya jika tidak didukung bukti kuat maka harus  dihentikan alias SP3. Penetapan SP3 itu diputuskan dalam gelar perkara di kepolisian. Bila ada bukti baru sesuai hukum, kasusnya bisa dibuka kembali. Ketentuan ini jelas diatur dalam KUHP.  

"Penetapan SP3 itu sesuai aturan hukum. Dalam hukum, perkara itu tidak bisa dihentikan karena tekanan atau perintah pihak manapun. Sepenuhnya kewenangan penyidik." ungkap pakar ilmu hukum dan kepolisian ini.

Mantan anggota Kompolnas ini juga  memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah menangani kasus percakapan mesum Rizieq dengan profesional. Pihak FPI pimpinan Rizieq sendiri sudah menyampaikan terima kasih kepada Polri lewat media massa.  

"Kami berpandangan dari kacamata hukum, polisi sudah ikuti prosedur hukum dan akhirnya kasusnya dihentikan mengingat penyidik sampai saat ini belum temukan peng-upload percakapan itu," kata  staf pengajar hukum pidana Universitas Dirgantara Suryadarma ini. [ald]

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya