Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Lima Masalah Jika Tindak Pidana Khusus Masuk RKUHP

RABU, 13 JUNI 2018 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Ada lima masalah jika pasal tentang tindak pidana khusus dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Begitu temuan Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) serta Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP), Iqbal Felisiano menyebutkan, pertama, tidak adanya pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.


Begitu juga dalam UU tentang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kemudian, tidak diatur secara spesifik penegakan hukum terhadap extra ordinary crime seperti kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM," jelas Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/6).

Iqbal menegaskan, RKUHP juga tidak mengatur rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki unsur melawan hukum, serta tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.

Kemudian, dalam RKUHP tidak diatur sistem rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Kelima, RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Tipikor. Misalnya, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Kemudian, percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi, ancaman pidananya dikurangi 1/3 dari maksimum pidana. Selain itu, ancaman pidana denda menurun drastis.

"Kemudian, terjadi penyempitan definisi korporasi dalam RKUHP dan kurang jelasnya konsep ketentuan peralihan," demikian Iqbal. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya