Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Lima Masalah Jika Tindak Pidana Khusus Masuk RKUHP

RABU, 13 JUNI 2018 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Ada lima masalah jika pasal tentang tindak pidana khusus dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Begitu temuan Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) serta Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP), Iqbal Felisiano menyebutkan, pertama, tidak adanya pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.


Begitu juga dalam UU tentang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kemudian, tidak diatur secara spesifik penegakan hukum terhadap extra ordinary crime seperti kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM," jelas Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/6).

Iqbal menegaskan, RKUHP juga tidak mengatur rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki unsur melawan hukum, serta tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.

Kemudian, dalam RKUHP tidak diatur sistem rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Kelima, RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Tipikor. Misalnya, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Kemudian, percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi, ancaman pidananya dikurangi 1/3 dari maksimum pidana. Selain itu, ancaman pidana denda menurun drastis.

"Kemudian, terjadi penyempitan definisi korporasi dalam RKUHP dan kurang jelasnya konsep ketentuan peralihan," demikian Iqbal. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya