Berita

M Yusuf/Dok

Politik

Wartawan Tewas Di Rutan, Ini Penjelasan Kapolres Kotabaru

SENIN, 11 JUNI 2018 | 12:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto berdalil penahanan M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat, sebagai tindak lanjut laporan pencemaran nama baik PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Itu sudah P21 terkait dengan pencemaran. Kebetulan ini kan ada laporan kemudian laporan itu kami tindak lanjuti,” kata Suhasto saat dihubungi wartawan, Senin (11/6).


Nahas, setelah 15 hari mendekam, pria berusia 42 tahun ini meregang nyawa di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

Polisi lantas menjerat Yusuf dengan Pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE.

Kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan, masih kata Suhasto, diperoleh bukti Yusuf ikut terlibat memprovokasi massa.

"Alat bukti yang ada sekaligus juga tindakan-tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macamlah," ujar Suharso.

Pemberitaan yang dibuat Yusuf tentang MSAM juga dianggap kurang objektif. MSAM selalu diberitakan buruk dibandingkan perusahaan sawit lainnya di area yang sama.

"Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga Dewan Pers yang menilai," kata Suharso.

Hasil penilaian Dewan Pers, menurut Suhasto, pemberitaan yang ditulis Yusuf tidak masuk kriteria produk jurnalistik.

"Bukti-bukti keterangan dari saksi-saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke Dewan Pers," imbuhnya. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya