Berita

Nasaruddin Umar/Net

Sosiologi Terorisme (16)

Fenomena Max Gabril

MINGGU, 10 JUNI 2018 | 09:14 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

TANTANGAN paling nya­ta bagi umat Islam dewasa ini ialah pencitraan negatif­nya di mata dunia interna­sional akibat ulah segelintir orang yang memaksakan kehendaknya atas nama Is­lam, yang kemudian diklaim sebagai teroris. Merek ter­orisme yang dihubungkan dengan agama Is­lam betul-betul telah menodai citra positif agama akhir zaman ini. Sebegitu negatifnya, hingga seorang murtad Mesir, Marx Gabril da­lam sebuah buku berjudul "Islam and Terror­ism", mengatakan: "Islam is behind terrorism, not muslims. Muslims are victims". Ia memo­tong-motong sejumlah ayat dan hadis untuk membenarkan teorinya. Mantan Professor Ilmu Sejarah di Universitas Al-Azhar ini kini mem­provokasi dunia barat untuk menjauhi Islam. Dia seorang pentolan kelompok liberal yang pernah ditahan di penjara bawah tanah kelom­pok radikal Mesir, lalu lolos dan mencari per­lindungan dan fasilitas di AS. Kini hidup seperti selebriti di AS walaupun harus mengorbankan keislamannya.

Kekerasan tidak identik dengan terorisme. Tidak semua tindakan kekerasan adalah tin­dakan terorisme. Sebaliknya tidak semua tin­dakan terorisme adalah tindakan kekerasan. Sesungguhnya hal ini sangat tergantung kon­troversi makna kekerasan dan terorisme itu sendiri. Satu tindakan kekerasan bisa diang­gap jihad oleh suatu kelompok tetapi kelompok lain menganggapnya tindakan teroris. Seba­liknya ada stau tindakan atau keputusan yang secara tidak langsung melahirkan korban tetapi sesungguhnya dapat dianggap tindakan teror­is. Contohnya penjatuhan sanksi sepihak ke­pada suatu kelompok yang menyebabkannya tersiksa, tercekam, terancam eksistensi dan kelangsungan hidupnya, maka itu bisa disebut tindakan teroris meskipun tidak dalam bentuk kekerasan. Di atas segala-galanya, tentu yang paling menentukan dalam hal ini ialah definisi "kekerasan" dan "terorisme".

Sebenarnya merek terorisme yang sering dikonotasikan kepada agama Islam tidak konsis­ten juga. Definisi teroris (terrorism) yang didefi­nisikan di dalam kamus Oxford, sebuah kamus standard di AS dan Negara-negara Barat, jus­tru tidak digunakan, karena jika definisi yang dijelaskan dalam Oxford dipergunakan maka AS dan sekutunya juga termasuk dalam kate­giri teroris, karena di situ dijelaskan bahwa se­gala sesuatu yang menimbulkan rasa takut dan mengerikan (fear and trembling), menimbulkan kecemasan(fright), horror dan kepanikan (hor­ror and panic), mengakibatkan kelumpuhan so­sial (social consternations), gangguan dan keka­cauan (perturbations), dan ketidak menentuan situasi (trepidations) dan semacamnya disebut kegiatan terorisme. Jika definisi ini dipakai maka sekutu-sekutu Barat juga masuk kategori teroris. Apa lagi aksi-aksi Israil pasti sangat memenuhi syarat untuk disebut teroris. Akan tetapi yang terjadi orang-orang Afganistan yang memper­tahankan hak-hak atas pendudukan wilayahnya oleh Negara lain disebut teroris dan Israel dise­but membela diri.


Tindakan yang mirip dengan kekerasan tetapi tidak bisa disebut teroris dalam Islam ialah tin­dakan tegas yang dilakukan oleh suatu komu­nitas muslim dengan alasan membela panji-panji suci keagamaan mereka, maka itu bukan tidakan kekerasan dan teroris tetapi dimaknai sebagai perang (al-qital) atau jihad fi sabilillah. Jadi, kegiatan jihad, membela diri, dan teror­is, beda-beda tipis pengertiannya, sangat ter­gantung subjektifitas mana yang digunakan untuk mengklaim salahsatunya. Dalam Islam kekerasan dilarang tetapi peperangan ditoler­ir. Nabi pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah Swt tidak mengutusku untuk melakukan kek­erasan, tetapi untuk mengajar (mu’allim) dan memberi kemudahan (muyassir)". Allah Swt pun melarang melakukan kekerasan untuk dan atas nama agama: La ikraha fi al-din (Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. al-Baqarah/2:256). Namun demikian, Is­lam mengizinkan warganya untuk membela diri pada saat diserang, umat Islam diperkenank­an mengangkat senjata, bahkan diperkenan­kan untuk membunuh dengan ketentuan yang amat ketat. Dasarnya antara lain dalam ayat: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya" (Q.S. al-Haj/22:39).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya