Berita

Foto: Repro

Politik

UU Antiterorisme Yang Baru Polri Bisa Langsung Tangkap Tamatan ISIS

SABTU, 09 JUNI 2018 | 05:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berkesempatan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait UU No 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan pada 25 Mei lalu.

Menurut Bambang, UU tersebut memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Diantaranya, Polri sudah bisa menangkap dan menahan seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan. Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Kemudian Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan para terduga teroris.  

"Awalnya, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang dalam wawancara sebuah channel Youtube bernama Asumsi yang dipublikasikan Kamis (7/6).


Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.

"Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan," ujarnya.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan UU tersebut jauh lebih baik dibanding UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya adalah adanya pasal kompensasi ganti rugi buat para korban.

Selain itu, sambung Bamsoet, UU ini juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pasca aksi terorisme tak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Ini UU yang jauh lebih komplit daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban," pungkasnya. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya