Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Fredrich Yunadi Minta Sidang Pembacaan Pleidoi Ditunda Usai Lebaran

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Terdakwa merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi meminta majelis hakim untuk menunda sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Fredrich meminta persidangan dilanjutkan setelah libur hari raya Idul Fitri, ia beralasan nota pleidoi yang dibuatnya belum sepenuhnya selesai.

"Minta sidang pada Jumat 22 Juni 2018. Kami sudah menyelesaikan 602 halaman, dari 1.200 halaman," ujar Fredrich kepada Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/6)


Mantan pengacara Setya Novanto ini pun menyatakan tidak siap ketika ditanya oleh Hakim.

"Iya belum siap yang mulia," lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut akan membeberkan pembelaan dalam surat tuntutan yang ditemukan adanya rekayasa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam bentuk rekaman.

"Kami nanti lampirkan bukti rekaman selama sidang untuk membuktikan apa yang ditulis penuntut umum, pemalsuan itu yang kami sampaikan di persidangan," bebernya.

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum tidak setuju dengan permintaan Fredrich untuk menunda sidang.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar  denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu selaku advokat Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.

Dan hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain, sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Jaksa pun menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya