Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Fredrich Yunadi Minta Sidang Pembacaan Pleidoi Ditunda Usai Lebaran

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Terdakwa merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi meminta majelis hakim untuk menunda sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Fredrich meminta persidangan dilanjutkan setelah libur hari raya Idul Fitri, ia beralasan nota pleidoi yang dibuatnya belum sepenuhnya selesai.

"Minta sidang pada Jumat 22 Juni 2018. Kami sudah menyelesaikan 602 halaman, dari 1.200 halaman," ujar Fredrich kepada Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/6)


Mantan pengacara Setya Novanto ini pun menyatakan tidak siap ketika ditanya oleh Hakim.

"Iya belum siap yang mulia," lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut akan membeberkan pembelaan dalam surat tuntutan yang ditemukan adanya rekayasa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam bentuk rekaman.

"Kami nanti lampirkan bukti rekaman selama sidang untuk membuktikan apa yang ditulis penuntut umum, pemalsuan itu yang kami sampaikan di persidangan," bebernya.

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum tidak setuju dengan permintaan Fredrich untuk menunda sidang.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar  denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu selaku advokat Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.

Dan hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain, sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Jaksa pun menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya