Berita

Foto: RMOL

Politik

Prof Yusril: Intimidasi Dan Persekusi Terhadap Pengurus HTI Melanggar Hukum

SENIN, 04 JUNI 2018 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengambil jalur hukum jika warga masyarakat masih melakukan tindakan intimidasi dan persekusi terhadap anggota maupun pengurus.

Begitu dikatakan kuasa hukum HTI, Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam konfrensi pers yang diadakan di Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin sore (4/6).

Menurut dia, pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Perkumpulan HTI banyak tindakan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh warga masyarakat kepada anggota maupun pengurus.


"Di berbagai daerah marak terjadi tindakan penghalangan dan penghadangan anggota dan atau pengurus HTI yang mengarah kepada intimidasi dan persekusi," jelas Yusril.

Dia menjelaskan, jika masyarakat selama ini berpandangan salah karena menganggap bekas HTI tidak boleh melakukan kegiatan. Mulai dari berdakwah, memberi ceramah, menyampaikan khutbah, hingga menghadiri pengajian.

Yusril menegaskan, selama ini HTI sudah menaati hukum dengan tidak melakukan kegiatan atas nama lembaga perkumpulan. Sebab, yang dibubarkan oleh putusan PTUN Jakarta adalah Perkumpulan HTI sebagai lembaga.

"Atas dasar itu maka segala upaya-upaya yang menghalangi, menghadang, atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu, anggota atau pengurus HTI untuk melakukan ceramah, pengajian, khutbah,  dan kegiatan dakwah lainnya adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjalankan kebebasar beragama," lanjutnya.

Yusril akan mengambil jalur hukum jika tindakan intimidasi dan persekusi masih dilakukan oleh warga masyarakat terhadap anggota maupun pengurus HTI.

"Atas kejadian-kejadian tersebut kami akan menindaklanjutinya secara hukum yang berlaku," tandasnya. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya