Berita

Foto/RMOL

Hukum

Tim Kuasa Hukum HTI Ajukan Upaya Banding

SENIN, 04 JUNI 2018 | 15:51 WIB | LAPORAN:

Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan upaya banding atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum HTI, Yuzril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah memasukkan memori banding pada hari ini.

"Pada pagi ini tanggal 4 Juni 2018 telah nemasukkan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujarnya di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin (4/6).


Yusril beralasan pihaknya mengajukan banding karena didasari oleh dua hal, yang pertama agar eksistensi HTI tetap diakui sepanjang upaya hukum tetap dilakukan serta mencari keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Kedua adalah Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga.

"Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat HTI sebagai lembaga bukan hak berserikat dari individu anggota dan atau pengurusnya," ujarnya.

Ia juga mengatakan jika ex-HTI juga tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti warga Indonesia yang lain seperti menjalankan dakwah memberi ceramah, menyampaikan khutbah, mengahdiri pengajian dan lain sebagainya.

"Tidak seorangpun dapat menghalangi kegiatan tersebut karena hal itu bagian dari hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945," pungkasnya. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya