Berita

Foto/Net

Hukum

Kontraktor Dihukum Bayar Uang Pengganti Kerugian Rp 1,1 Miliar

Perkara Korupsi Proyek Pelabuhan
MINGGU, 03 JUNI 2018 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bervariasi terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terhadap bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi dan Fahrizal selaku Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, masing-masing dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain," putus ketua majelis hakim Arifin.


Majelis menilai kedua PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tersebut ter­bukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, dua kontraktor yang mengerjakan proyek pelabuhan Sungai Tohor yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad. Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang ter­bukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu. Kerugian negaranya dibebankan kepada terdakwa Yudin sebesar Rp 1,157 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik ter­dakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Robby Prasetyo dan Muhammad Ulinuha menya­takan pikir pikir.

Sebelumnya, Hariadi dan Fahrizal dituntut hukuman masing masing 20 bulan penjara. Sementara, Yudin dan Basuki Rahmad dituntut hukuman 5,5 tahun dan 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi pembangu­nan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2016 lalu saat pelaksanaan penbangunan der­maga. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp 3,5 miliar itu, disinyalir telah menimbul­kan kerugian negara sebesar Rp 1.167.000.000. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya