Berita

Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Vonis First Travel Kecelakaan Hukum Bagi Pencari Keadilan!

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Penyitaan aset terdakwa First Travel oleh Majelis Hakim PN Depok menjadi polemik. Keputusan itu dinilai tidak seimbang dan proporsional dengan kerugian 63 ribuan jemaah yang menjadi korban penipuan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menjelaskan, keputusan tersebut jelas sangat merugikan para jamaah yang menjadi korban.

“Ini harus menjadi perhatian serius bagi jamaah, jaksa maupun majelis hakim sehingga menimbulkan kerugian berlanjut bagi jamaah dan timbulnya ketidakpastian hukum,” jelas dia ketika dikontak redaksi, Jumat malam (1/6).


Keputusan hakim tersebut, masih kata Azmi, dapat dikategorikan menjadi kecelakaan hukum bagi pencari keadilan, dalam hal ini korban jamaah umroh yang gagal berangkat.

Di sisi lain, lanjut dia, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Inkracht, sehingga masih bisa dilakukan banding oleh terdakwa atau jaksa.

”Saatnya jaksa dapat mengajukan kontra banding dan menegaskan sebagaimana tuntutan agar barang atau aset yang disita sebagaimana point 1 sd 529 harus dikembalikan ke jamaah atau ditunjuk badan pengelola yang profesional yang diawasi oleh negara,” jelas Azmi.

Dia menambahkan, jaksa dapat menyebutkan terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan negeri berkait barang sitaan yang dijasikan aset negara.

“Karena mengacu UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara apabila aset pada kasus first travel diputuskan menjadi aset negara maka akibat hukumnya tidak akan dapat lagi dikuasai oleh jamaah selaku korban,” demikian Azmi. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya