Berita

Foto/Net

Korban Lumpur Lapindo Mulai Terpapar Kanker

Setelah 12 Tahun Berlalu
KAMIS, 31 MEI 2018 | 08:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Memperingati 12 tahun semburan lumpur Lapindo pada 29 Mei, para korban berharap diberikan ganti rugi yang layak. Selain kehilangan lahan dan tempat tinggal, kini mereka mengalami gangguan kesehatan, akibat sem­buran lumpur yang mencemari udara dan sumber air.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Rere Christanto mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak 2008, pihaknya menyimpulkan, tanah dan air di area sekitar lum­pur panas mengandung Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) hingga 2.000 kali di atas ambang batas normal.

"Padahal, program lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan, PAH adalah senyawa organik yang berba­haya dan bersifat karsiogenik alias memicu kanker," ujarnya.

Kata Rere, di dalam tubuh udang ditemukan kandungan Timbal (Pb) 40-60 kali di atas ambang batas yang diperboleh­kan, dan kandungan Kadmium (Cd) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan.

"Jika pada tubuh biota seki­tar semburan lumpur Lapindo ditemukan unsur logam berat yang tinggi, ancaman adanya logam berat yang terakumulasi dalam tubuh manusia juga akan tinggi," ujarnya.

Rere melanjutkan, kontamina­si logam berat juga terkonfirmasi ada dalam sumur warga di desa-desa sekitar semburan lumpur Lapindo. "Ini mengakibatkan air sumur di sekitar semburan lumpur Lapindo tidak bisa di­pakai sebagai konsumsi untuk air minum warga," kata Rere.

Perwakilan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Harwati mengungkapkan, sampai seka­rang urusan kasus Lapindo selalu hanya berhenti di urusan penyelesaian ganti-rugi korban Lapindo. Padahal hak-hak kor­ban yang hilang pasca semburan lumpur Lapindo hingga seka­rang masih banyak yang belum terselesaikan.

"Ada banyak kasus kehilangan hak korban Lapindo yang sampai sekarang tidak pernah mendapat perhatian pemerintah", ingatnya.

Dalam urusan kesehatan misalnya, jelas Harwati, banyak muncul gejala-gejala penyakit berat. Seperti kanker, jantung dan ISPA sekarang harus diderita oleh korban Lapindo. Sementara tidak ada sama sekali jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk korban Lapindo.

Harwati meminta pemerintah harus berani memakai kekua­saannya untuk memaksa Lapindo mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terenggut pasca me­lubernya lumpur panas. Apalagi, dari banyak penelitian dan pem­buktian ilmiah, ini terjadi akibat eksplorasi sumur Banjar Panji-1 yang tidak memenuhi prasyarat kelayakan keselamatan.

"Pemerintah harus mulai mem­baca ulang skema penyelesaian kasus Lapindo dengan memasuk­kan pemenuhan sepenuhnya hak-hak korban Lapindo menjadi isu arus utama yang wajib dituntas­kan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono mengungkapkan, PT Minarak Lapindo sudah membayar utang dana talangan ke negara. Namun, jumlahnya sangat kecil. "Mereka sudah setor. Saya lupa jumlah tepat­nya. Tapi sangat kecil. Enggak sampai 10 persen, kecil banget," ujarnya.

Untuk diketahui, jatuh tempo pelunasan utang tersebut adalah empat tahun setelah pencairan, yakni Juni 2019. Basuki mengaku belum mengetahui apakah pihak PT Minarak Lapindo masih akan membayar utangnya lagi atau tidak. Selain itu, PT Minarak Lapindo juga menga­jukan permohonan jadwal ulang jatuh tempo pelunasan.

Basuki menyatakan belum bisa memastikan apakah per­mintaan jadwal ulang waktu pelunasan akan dipenuhi oleh pemerintah atau tidak. Sebab, belum ada rapat tingkat menteri terkait hal itu. "Itu nanti urusan­nya Menteri Keuangan. Kan, yang tanda tangan utang Menteri Keuangan. Tapi sampai sekarang belum dibahas," katanya. ***

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya