Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Aman Abdurrahman Tolak Dipidana Untuk Terorisme, Kecuali Mengkafirkan Pemerintah

RABU, 30 MEI 2018 | 12:59 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman merasa tidak ikut terlibat dalam menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme. Karenanya ia menolak dipidanakan untuk itu.

Demikian disampaikan Aman pada sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Sebaliknya, ia siap dipidana bahkan dihukum mati jika berkaitan dengan mengkafirkan pemerintah.


"Silakan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan, tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu (teror bom), dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," ujarnya.

Termasuk dijatuhi hukuman apapun atas tindakannya mengajarkan tauhid dan mendukung khilafah. "Kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silahkan pidanakan sesuai keinginan anda semua," tukasnya.

Setidaknya ada enam poin atas pledoi Aman yang disampaikan jaksa penuntut umum. Salah satunya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati. Aman  disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer, yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara itu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016). Kemudian, bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya