Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Pembelaan Aman Abdurrahman Ditolak, JPU Tetap Tuntut Pidana Mati

RABU, 30 MEI 2018 | 11:09 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa Aman Abdurrahman dan kuasa hukum.

JPU Anita menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu primer maupun kedua primer dengan didukung alat bukti yang sah.

Menurut JPU Anita terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan ajaran dalam buku berseri Tauhid yang bukan pada umumnya agar orang lain memiliki pemahanan sama dengan terdakwa.


Tidak hanya itu meskipun berada di lembaga pemasyarakatan, terdakwa tetap dikunjungi oleh orang yang berkesepahaman dengan terdakwa.

"Kami tim JPU memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak seluruh pembelaan Aaman Abdurrahman dan kuasa hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Anita saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Usai mendengar tanggapan JPU terhadap nota pembelaannya, Aman merasa keberatan.

Menurutnya dakwaan yang dibuat jaksa tidak terbukti. Khususnya mengenai serangkaian aksi teror yang dikaitkan dengan dirinya.

"Silahkan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silahkan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya" ujar Aman.

Sebelumnya Aman dituntut pidana mati oleh JPU lantaran terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Aksi teror itu antara lain peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Jaksa menilai Aman telah memenuhi seluruh dakwaan yang disusun, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya