Berita

Frans Barung Mangera/Net

Hukum

Polda Jatim Bantah Tudingan Kuasa Hukum Direksi Bumi Samudera Jedine

SENIN, 28 MEI 2018 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Timur membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine.


Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan jual-beli properti yang kasusnya ditangani Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya memang memproses kasus Sukarni dan Budi atas laporan paguyuban hunian Royal Avatar World, proyek Bumi Samudera Jedine yang difasilitasi LBH Unair Surabaya.

Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.
Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.

"Kasus proyek Royal Afathar Word sudah terdapat 1104 custemer," ujar frans dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi,  Senin (28/5).

Frans menjelaskan dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sesusi SOP. Tidak seperti tudingan kuasa hukum kedua tersangka yang menyebutkan telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti.

(Baca: Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti)

Menurut Frans, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan 10 perusahaan pengembang yang diduga telah merugikan masyarakat.

"10 devloper tersebut menggunakan nama yang berbeda, namun dengan direksi kepengurusan yang sama, saudara BS (Budi Santoso) dan KC (Sukarno Candra) masuk kepengurusan," ujar Frans.

Lebih lanjut Frans menjelaskan dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka tidak kooperatif, namun saat ditunjukkan data yang dimiliki penyidik, keduanya mulai kooperatif.
 
Menurut Frans jika penyidik tidak mempunyai data awal maka kedua tersangka tidak mau terbuka dan memberikan keterangan sebenarnya.

Terkait kuasa hukum ES MMP Law, Frans menjelaskan kuasa hukum tersebut baru mendapatkan tanda tangan kedua tersangka pada 25 april 2018 setelah kedua tersangka ditahan sejaj 19 april 2018.

Menurutnya penyidik tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang dimaksud, sebab sudah ada kuasa hukum lain yang mendampingi mulai pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan lainnya.

"Penyidik tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum dan surat kuasanya," tutup Frans. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya