Berita

Frans Barung Mangera/Net

Hukum

Polda Jatim Bantah Tudingan Kuasa Hukum Direksi Bumi Samudera Jedine

SENIN, 28 MEI 2018 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Timur membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine.


Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan jual-beli properti yang kasusnya ditangani Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya memang memproses kasus Sukarni dan Budi atas laporan paguyuban hunian Royal Avatar World, proyek Bumi Samudera Jedine yang difasilitasi LBH Unair Surabaya.

Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.
Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.

"Kasus proyek Royal Afathar Word sudah terdapat 1104 custemer," ujar frans dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi,  Senin (28/5).

Frans menjelaskan dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sesusi SOP. Tidak seperti tudingan kuasa hukum kedua tersangka yang menyebutkan telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti.

(Baca: Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti)

Menurut Frans, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan 10 perusahaan pengembang yang diduga telah merugikan masyarakat.

"10 devloper tersebut menggunakan nama yang berbeda, namun dengan direksi kepengurusan yang sama, saudara BS (Budi Santoso) dan KC (Sukarno Candra) masuk kepengurusan," ujar Frans.

Lebih lanjut Frans menjelaskan dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka tidak kooperatif, namun saat ditunjukkan data yang dimiliki penyidik, keduanya mulai kooperatif.
 
Menurut Frans jika penyidik tidak mempunyai data awal maka kedua tersangka tidak mau terbuka dan memberikan keterangan sebenarnya.

Terkait kuasa hukum ES MMP Law, Frans menjelaskan kuasa hukum tersebut baru mendapatkan tanda tangan kedua tersangka pada 25 april 2018 setelah kedua tersangka ditahan sejaj 19 april 2018.

Menurutnya penyidik tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang dimaksud, sebab sudah ada kuasa hukum lain yang mendampingi mulai pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan lainnya.

"Penyidik tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum dan surat kuasanya," tutup Frans. [nes]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya