Berita

Frans Barung Mangera/Net

Hukum

Polda Jatim Bantah Tudingan Kuasa Hukum Direksi Bumi Samudera Jedine

SENIN, 28 MEI 2018 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Timur membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine.


Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan jual-beli properti yang kasusnya ditangani Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya memang memproses kasus Sukarni dan Budi atas laporan paguyuban hunian Royal Avatar World, proyek Bumi Samudera Jedine yang difasilitasi LBH Unair Surabaya.

Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.

"Kasus proyek Royal Afathar Word sudah terdapat 1104 custemer," ujar frans dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi,  Senin (28/5).

Frans menjelaskan dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sesusi SOP. Tidak seperti tudingan kuasa hukum kedua tersangka yang menyebutkan telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti.

(Baca: Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti)

Menurut Frans, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan 10 perusahaan pengembang yang diduga telah merugikan masyarakat.

"10 devloper tersebut menggunakan nama yang berbeda, namun dengan direksi kepengurusan yang sama, saudara BS (Budi Santoso) dan KC (Sukarno Candra) masuk kepengurusan," ujar Frans.

Lebih lanjut Frans menjelaskan dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka tidak kooperatif, namun saat ditunjukkan data yang dimiliki penyidik, keduanya mulai kooperatif.
 
Menurut Frans jika penyidik tidak mempunyai data awal maka kedua tersangka tidak mau terbuka dan memberikan keterangan sebenarnya.

Terkait kuasa hukum ES MMP Law, Frans menjelaskan kuasa hukum tersebut baru mendapatkan tanda tangan kedua tersangka pada 25 april 2018 setelah kedua tersangka ditahan sejaj 19 april 2018.

Menurutnya penyidik tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang dimaksud, sebab sudah ada kuasa hukum lain yang mendampingi mulai pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan lainnya.

"Penyidik tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum dan surat kuasanya," tutup Frans. [nes]


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya